Islam Cenderung Patriarkal, Benarkah??  

Sunday, December 28, 2008

Oleh; Aini Aryani. M.

Islam kerap dipandang memiliki formulasi hukum yang cenderung menguntungkan kaum pria. Pandangan ini tak hanya bersumber dari Barat yang notabene non-Muslim, namun juga dari kalangan Muslim sendiri. Mereka menganggap setting-an hukum Islam berbasis budaya patriarki dan memandang ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny).

stereotype yang dilekatkan kepadanya memunculkan anggapan bahwa Islam memenjarakan kebebasan perempuan, memasung hak-haknya, bahkan menggiring kedudukannya ke bawah derajat kaum pria. Benarkah demikian?


Hukum-hukum Islam seperti larangan bagi wanita mengimami laki-laki dalam sholat, aturan shaf sholat yang mengharuskan wanita di belakang laki-laki, kewajiban patuh pada suami sebagai kepala keluarga, dll, seringkali dipandang patriarkal yang membuat sebagian muslimah merasa menjadi korban subordinasi dan diskriminasi. Kemudian menganggap hukum Islam tak lagi relevan dengan trend kekinian. Semua itu menjadi stimulus munculnya pergerakan ‘Feminisme Islam’ dalam dunia feminisme yang mengacu pada konsistensi perjuangan dalam menghilangkan subordinasi, memusnahkan ideologi patriarki serta meluruskan pandangan misogyny dengan menggunakan paradigma Islam sebagai bahasan utama.

Gender Equality; Persamaan Bidang ataukah Nilai?

‘Feminisme Islam’ muncul pada pertengahan tahun 90-an sebagai terma baru dalam dunia feminisme, yang didefinisikan sebagai studi persamaan gender (gender equality) dan keadilan sosial dengan menggunakan paradigma Islam. Namun di sisi lain, feminisme seringkali menjadi mainstream (arus utama) yang menjebak aktivis perempuan menjadi bias dan bahkan cenderung keliru dalam memahami mengenai terminologi feminisme dan aliran-aliran yang berkembang didalamnya.

Dalam perjuangan dan pemikirannya, muslimah harus bergesekan dengan polemik dan trend kekinian yang sering menjebak, sehingga dalam perjalanannya terjadi polarisasi gerakan yang membentuk aliran berpikir yang dipengaruhi oleh ideologi Barat seperti Liberalisme dan Sosialisme-Marxis yang notabene sekuler. Kekecewaan mereka pada dominasi kaum pria di beberapa bidang dalam masyarakat membuat mereka menggugat syariat sebagai sumber hukum pertama, sehingga memunculkan keinginan untuk memformulasikan hukum yang -menurut mereka- menguntungkan. (lihat; Muslimah di Ruang Pemikiran, oleh: Zahratunnisa, An-Nahdlah edisi Juni 2006).

Padahal, bukanlah sebuah diskriminasi ketika wanita tidak diperbolehkan menjadi imam sholat bagi laki-laki, atau ketika ia harus berdiri di shaf shalat yang berada di belakang laki-laki. Karena itu semata-mata bertujuan agar prosesi penyerahan diri dihadapan Tuhan berjalan dengan lebih tunduk, khusyu’ dan sakral. Bukan untuk ditafsirkan sebagai penempatan derajat wanita sebagai kelas kedua dalam kehidupan sosial.

Demikian pula ketika isteri harus mematuhi suami yang menjadi kepala keluarganya, bukan untuk diartikan bahwa ia mengabdi dan tunduk pada pria, akan tetapi melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan Penciptanya.

Laki-laki tidaklah menjadi lebih mulia dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, menjadi imam atau berdiri di depan shaf wanita dalam shalat. Karena masing-masing tentunya mendapatkan ganjaran yang sama dalam melaksanakan tugas dan 'porsi' yang sudah dibagi oleh-Nya. Yang menjadi patokan hanyalah satu, yakni "Tingkat Takwa", dan itu tak ada relasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya.

Maka, ‘Gender Equality’ tidaklah selalu bermakna persamaan hak dan kewajiban dalam bidang atau porsi yang benar-benar serupa, karena yang menjadi substansi dari persamaan itu adalah ‘Nilai’. Laki-laki yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa di medan perang atas nama agama Allah. Begitu pula wanita yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa ketika melahirkan bayi dari rahimnya. Kadangkala laki-laki dan wanita ditempatkan di bidang atau porsi yang berbeda, namun tetap memiliki ‘nilai’ yang sama. Inilah sesungguhnya makna dari Gender Equality.

Saling Melengkapi dan Menghargai

Kadangkala kaum pria dipandang lebih superior karena memiliki ukuran otak akal yang lebih besar, dan wanita dianggap memiliki kekurangan karena didominasi perasaan. Untuk itulah laki-laki tidak jarang lebih diprioritaskan dalam bidang tertentu. Perasaan kecewa-pun muncul dari kaum wanita dan memicu mereka untuk mengambil tindakan. Akhirnya muncul gerakan-gerakan yang menuntut persamaan hak dan kedudukan di berbagai bidang, termasuk merekonstruksi aturan agama yang sudah proporsional. Kemudian terciptalah terma-terma semacam Feminisme, Emansipasi, dan Gender Equality.

Padahal, kelembutan perasaan adalah keistimewaan bagi wanita yang lebih memberikan potensi takwa. Bila ia disatukan dengan ilmu, akan menjadi kekuatan tersendiri. Sebaliknya, bila ia tidak disertai dengan ilmu, maka akan menjadi sumber kelabilan jiwa. Sangat disayangkan bila wanita menganggapnya sebagai kekurangan dan berusaha mengeliminasinya dengan rasio agar sama dan tak kalah dengan pria. Akal wanita tidak kurang untuk mencerna ilmu. Sedangkan pria juga membutuhkan perasaan untuk bertafakkur. Pria juga membutuhkan kelembutan hati yang akan memberikan emosi stabil dalam menyertai rasionya saat berfikir.

Meminjam kalimat Bapak Hendri Tandjung, MA., MM., : “Ngeri juga kalau isi dunia hanya Hard Science. Karena Hard Science tanpa Soft Science ibarat manusia tanpa daging, hanya tengkorak...” Begitu juga rasio tanpa dibarengi perasaan ibarat raga tanpa daging, hanya tengkorak yang rapuh. Itulah mengapa Relasi Gender tak harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar kelompok (class struggle). Melainkan dalam perspektif kerja-sama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan bahu-membahu membangun keluarga, bangsa dan negara, saling mengisi, saling melengkapi, saling mengerti dan saling menghargai satu sama lain. Wallahu a’lam.(ai)

*Tulisan diatas pernah dimuat di www.warnaislam.com, rubrik VISIONER



AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Kontribusi Wanita Pakistan Untuk Bangsanya (2)  

Sunday, November 16, 2008

Oleh: Aini Aryani M.


Selain Fatimah Jinnah, Ra’ana Liaquat Ali Khan dan Asma Jahangir, ada nama-nama lain yang tak kalah kontributif dalam sejarah Pakistan, seperti Hina Jilani dan Benazir Bhutto misalnya.

Benazir Bhutto (1953-2007) Benazir Bhutto adalah mantan pemimpin Partai Rakyat Pakistan (PPP). Ia adalah anak tertua dari mantan perdana menteri Pakistan, Zulfikar Ali Bhutto. Setelah menyelesaikan studi dasarnya di Pakistan, ia melanjutkan pendidikan ke Harvard University USA dan kemudian Lady Margareth Hall di Oxford, Inggeris.

Tahun 1988, ia dilantik menjadi Perdana Menteri Pakistan di usianya yang sangat muda, 35 tahun, sekaligus tercatat sebagai pemimpin perempuan pertama di negara berpenduduk mayoritas muslim, dan sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan perdana menteri dua kali ((1988–1990 dan 1993–1996).

Jasa terbesar Benazir adalah membawa perubahan politik di Pakistan. Ia memulihkan hak-hak kaum sipil yang sebelumnya dibungkam di bawah rezim militer. Terpilihnya Benazir lewat pemilu demokratis menjadi sumber insipirasi bagi para perempuan khususnya di negara berpenduduk mayoritas muslim dunia. Selama masa kampanye, pemerintahan Bhutto bersuara mengenai masalah-masalah sosial dan kesehatan kaum wanita, termasuk masalah-masalah diskriminasi terhadap wanita.

Sebagai Perdana Menteri, Bhutto berusaha keras untuk menyelamatkan masyarakat yang terbentuk dalam pengkotak-kotakan, termasuk diskriminasi antar jenis kelamin. Ia menyusun perbaikan di bidang kesehatan dan pendidikan di seluruh Pakistan. Usaha itu membuatnya dianugerahi penghargaan Bruno Kreisky Award for Human Rights pada tahun 1988. Almamaternya juga memberinya penghargaan Phi Beta Kappa pada tahun 1989.

Namun, hidupnya berakhir dengan tragis di kota Rawal Pindi saat berkampanye pada tanggal 27 Desember 2007 lalu, ketika pelaku bom bunuh diri meledakkan bom di tempat kejadian.

Hina Jilani. BeliauLahir pada tahun 1953 di Lahore. Ia seorang pengacara di Mahkamah Tertinggi Pakistan dan seorang aktivis HAM. Bersama kakaknya, Asma Jahangir, Hina mendirikan firma hukum wanita di Pakistan pada tahun 1980. Hina juga mendirikan pusat bantuan hukum Pakistan pertama pada tahun 1986 dan salah satu pendiri Komisi HAM yang sekarang dikenal dengan nama Dewan HAM.

Ia pernah menjadi wakil khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk menjadi pembela HAM. Ia telah menerima beberapa penghargaan nasional maupun internasional, termasuk UNIFEM 2001 Millennium Peace Award for Women. Pada tahun 2006 ia diangkat menjadi anggota Komisi Pencari Fakta Internasional PBB yang bertempat di Darfur.

Penutup
Selain wanita-wanita diatas, masih berderet panjang nama-nama yang mengukir sejarah di Pakistan. Saat inipun banyak dari wanita Pakistan yang duduk di kursi kabinet dan parlemen, baik di National Assembly (NA) maupun di Senate. (ai)

*Sebagian isi tulisan disarikan dari Jazbah Magazine dan http://www.wikipedia.com/
** tulisan diatas pernah dimuat di: http://warnaislam.com (rubrik Ragam Dunia)

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Kontribusi Wanita Pakistan Untuk Bangsanya (1)  

Wednesday, November 5, 2008

Oleh: Aini Aryani M.
Dalam masyarakat Pakistan, tak jarang wanita dinilai overprotected dimana ruang lingkupnya serba dibatasi, dan tidak leluasa memberikan kontribusi di bidang sosial. Sebenarnya pandangan tersebut tak sepenuhnya benar. Dalam sejarah Pakistan beberapa tokoh wanita tertulis dengan peran pentingnya di berbagai bidang, baik politik, sosial, pendidikan, kesejahteraan, HAM, media massa, pemberdayaan wanita, bahkan militer.

Adapun tokoh-tokoh wanita Pakistan yang berperan penting dalam memberikan kontribusi untuk negerinya antara lain; Fatimah Jinnah, Begum Ra’ana Liaquat Ali Khan, Asma Jahangir, Razia Bhatti, Hina Jilani dan Benazir Bhutto.

Fatimah Jinnah (1893 -1967). Beliau Lahir pada tahun 1893, wanita gigih ini sangat populer sebagai salah satu pemimpin gerakan kemerdekaan Pakistan. Fatimah adalah saudari Quaid Azam Mohammad Ali Jinnah, pendiri Pakistan, yang juga dikenal sebagai Ibu Bangsa. Ia juga berperan dalam pembentukan Federasi Pelajar-Pelajar Wanita Muslim India pada tahun 941 di Delhi.

Tingginya peran politiknya berakhir pada tahun 1965 ketika ia menentang tradisi dengan menantang Ayub Khan dalam pertarungan ketat memperebutkan kursi kepresidenan Pakistan. Bahkan, partai konservatif seperti Jamaat Islami pun menerimanya sebagai kandidat presiden wanita saat itu.

Begum Ra’ana Liaquat Ali Khan (1905-1990). Beliau adalah istri dari mantan perdana menteri pertama Pakistan, Liaquat Ali Khan. Ia berinisiatif untuk memperkenalkan defense training bagi kaum wanita. Atas inisiatifnya sendiri, ia mendirikan Pakistan Women’s National Guard (PWNG) dan Pakistan Women Naval Reserve (PWNR) pada tahun 1949, dan diangkat menjadi ketua pengawas keduanya dengan tingkat Brigadir. Namun PWNG dan PWNR tidak dapat bertahan lama dan dibubarkan segera setelah Begum Ra’ana ditugaskan ke luar negeri sebagai Duta Besar Pakistan.

Pada tahun 1949 Begum Ra’ana menggelar sebuah konferensi yang terdiri lebih dari 100 wanita aktif di seluruh Pakistan. Konferensi tersebut mengumumkan pembentukan organisasi sukarela dan non-politik dalam masalah sosial, pendidikan, dan budaya yang dapat memberdayakan kaum wanita. Organisasi tersebut bernama All Pakistan Women's Association (APWA). Ia terpilih sebagai presiden pertamanya.

Begum Ra’ana diangkat menjadi Duta Besar Pakistan untuk Netherland pada tahun 1950-an, dan Dubes Pakistan untuk Italia tahun 1960-an. Beberapa karir, prestasi dan penghargaan yang dimiliki Begum Ra’ana adalah sebagai berikut:
(a) Dubes wanita muslim pertama dan ketua Diplomatic Corps (ketika bertugas di Netherland), (b) Gubernur wanita pertama (provinsi Sindh) di pertengahan tahun 1970-an, (c) Wanita pertama yang menjadi utusan PBB, (d) Wanita muslim pertama yang memenangkan United Nations Human Rights Award, (e) Wanita muslim pertama yang pernah menjadi penerima Woman of Achievement Medal di tahun 1950, (f) Ratu Juliana dari Netherland pernah menganugerahinya Grand Cross of Orange–Nassau, (g) Penerima International Gimbel Award atas pengabdiannya dalam kegiatan kemanusiaan pada tahun 1962, (h) Penerima penghargaan dari PBB dalam bidang hak asasi manusia yang disertakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen hak-hak asasi manusia dalam PBB.

Asma Jilani Jahangir. Beliau lahir tahun 1952 di Lahore. Di masa mudanya, Asma pernah terlibat dalam protes melawan rezim militer Zia-ul-Haq di Pakistan ketika mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Hudud (Hudood Ordinance) yang menjadi kontraversi saat itu. Undang-undang tersebut menyebabkan tingginya persentase korban wanita. Ia juga pernah bertugas sebagai pelapor khusus PBB dalam masalah Extrajudisial dan Arbitrasi. Ia merupakan salah satu pendiri Komisi HAM Pakistan (sekarang Dewan HAM Pakistan) dan pernah bertugas sebagai Sekretaris Jenderal dan kemudian menjadi pemimpin organisasi tersebut.

Tahun 1980, Asma Jahangir dan adiknya, Hina Jilani, bersama-sama dengan beberapa aktivis dan pengacara lainnya mendirikan firma hukum dan Forum Aksi Wanita (WAF). Demonstrasi WAF yang pertama dilakukan pada tahun 1983 ketika sekitar 25-50 wanita turun ke jalan dan memprotes kasus Safia Bibi. Safia adalah seorang wanita buta yang diperkosa dan menuntut keadilan melalui mahkamah hukum. Malangnya, ia malah dikenai hukuman penjara atas tuduhan melakukan tindak kriminal ‘zina’. Pada tahun 1995, Asma Jahangir dianugerahi Penghargaan Martin Ennals untuk Para Pembela HAM (Martin Ennals Award for Human Rights Defenders).

Asma menghabiskan hampir seluruh masa karirnya untuk membela hak-hak kaum wanita, anak-anak dan para pemeluk agama minoritas di Pakistan. Keinginannya yang kuat dalam membela mereka yang dianiaya, dan kritik-kritiknya terhadap partai-partai politik telah membuat dirinya menjadi salah satu figur kontoversial di Pakistan. (ai)

*Sebagian tulisan diatas disarikan dari Jazbah Magazine dan http://www.wikipedia.com/
** tulisan diatas pernah dimuat di www.warnaislam.com rubrik Ragam Dunia (Pakistan)

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Hukum Pidana Pakistan, Wanita Terlindungi Ataukah Menjadi Korban??  

Wednesday, October 22, 2008

Sabtu, 18 Oktober 2008

*Sumber: Warna Islam Online

view the URL: http://warnaislam.com/ragam/pakistan/2008/10/18/24640/Hukum_Pidana_Pakistan_Wanita_Terlindungi_Ataukah_Menjadi_Korban.htm

Oleh: Aini Aryani M.

Dalam masyarakat Pakistan, wanita sering menjadi korban ketidakadilan dan diskriminasi. Hal itu menjadi salah satu pemicu perombakan besar-besaran atas hukum pidana Pakistan yang berisi ketentuan mengenai zina (hubungan seksual di luar ikatan pernikahan). Undang-Undang tersebut dikenal dengan HZO 1979 yang menghukum mati pelaku kejahatan zina apabila ia seseorang yang telah menikah, atau dipecut 100 kali apabila si pelaku masih lajang. Namun, pada tahun 2006 undang-undang tersebut diamandemen menjadi WPA 2006. Sebenarnya, hukum yang manakah yang lebih relevan untuk diterapkan di negeri Pakistan yang multi-etnik itu?

Undang-undang Hudud Zina atau Hadd Zina Ordinance (HZO) diberlakukan di Pakistan ketika rezim Jenderal Ziaul Haq berkuasa pada tahun 1979. Peraturan tersebut diberlakukan untuk beberapa tujuan, salah satunya untuk melindungi kehormatan wanita. Namun setelah undang-undang tersebut diberlakukan banyak penyimpangan aturan dan ketidakadilan terjadi, hingga banyak dari para wanita yang justru menjadi korban. Salah satu fenomenanya adalah ketika seorang wanita menjadi korban pemerkosaan kemudian mengangkat kejadian yang menimpa dirinya ke pengadilan, maka ia diharuskan untuk memiliki empat orang saksi mata. Jika tidak, maka dirinyalah yang akan dijebloskan ke penjara atas dasar qadzfuzzina (menuduh berbuat zina) terhadap laki-laki yang ia tuduh telah merenggut kehormatannya.

Alhasil, undang-undang tersebut menuai banyak kritik tajam. Banyak dari rakyat dan para ulama Pakistan yang menuntut agar undang-undang tersebut segera diamandemen. Tahun 2003 tingginya korban kriminalitas dari wanita memuncak. Menurut data Women AID Trust Islamabad kasus Hudud dimana korbannya adalah kaum wanita meningkat hingga 32% pada bulan Juli hingga September 2003.

Tuntutan amandemen tersebut terpenuhi 28 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2006 ketika kursi kekuasaan diduduki oleh Presiden Pervez musharraf. HZO 1979 diamandemen besar-besaran, hingga seluruh pasal mengenai Hadd Zina dirubah menjadi Undang-Undang Perlindungan Wanita (Women’s Protection Act, WPA 2006).

Dalam undang-undang baru tersebut hukum diselaraskan dengan situasi dan kondisi negeri Pakistan dan rakyatnya pada masa itu, namun tetap berbasis pada aturan Islam. Misalnya, seorang terdakwa yang terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan akan tetap dikenakan hukuman. Meski ia tidak dijatuhi hukuman hadd, namun ia dikenakan hukuman Ta’zir jika dalam proses persidangan si korban tidak dapat menghadirkan empat orang saksi mata. Hal ini tidak bertentangan dengan syariah karena dalam kasus ini terdapat syubhah yang mencegah hukuman hadd terhadap si korban. Ta’zir adalah kejahatan yang hukumannya diserahkan pada keputusan menurut kebijaksanaan hakim (The Discretionary Punishment), seperti hukuman penjara, denda, pengasingan, dll.

Dalam kasus di atas, wanita yang menjadi korban pemerkosaan dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi akan tetap medapatkan tuntutannya terhadap si pelaku jika si pelaku benar-benar terbukti bersalah. Karena selain kesaksian (testimony), ada beberapa faktor lain yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam membuat keputusan. Faktor-faktor tersebut antara lain: Pengakuan dari si tertuduh (confession), barang bukti (circumstantial evidence), hasil pemeriksaan medis (Medical Evidence), dan keyakinan hakim (the judge’s personal observation).

Beberapa waktu kemudian, setelah WPA diberlakukan, lagi-lagi tuntutan amandemen muncul dari kalangan muslim extremis yang menyatakan bahwasanya undang-undang baru tersebut berisi beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, kasus pemerkosaan tidak dikategorikan dalam kejahatan Hudud, melainkan Ta’zir. Dalam pasal lain ada ketentuan unik yang isinya; suami yang berhubungan suami-isteri tanpa sebelumnya mendapatkan kerelaan dari isterinya dapat dijatuhi hukuman setara dengan pelaku pemerkosaan. Tindak kriminal di atas dikenal dengan marital rape. Hal tersebut diatur dalam pasal 375 Undang-Undang Pidana Pakistan (PPC) yang berbunyi:

”Seorang laki-laki dewasa dikatakan telah melakukan tindak kriminal pemerkosaan apabila telah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita dalam salah satu dari lima keadaan dibawah ini:
-bertentangan dengan keinginan si wanita
-tanpa persetujuan si wanita
-dengan persetujuan si wanita, ketika persetujuannya didapatkan dengan cara membuatnya takut atas kematian atau disakiti,
-dengan persetujuannya, ketika laki-laki tersebut tahu bahwa dirinya tidak menikah dengan siwanita dan bahwa persetujuan yang diberikan oleh si wanita karena dia (si wanita) tahu bahwa -laki-laki tersebut adalah orang lain, atau bukan seseorang yang menikah dengannya.
-Dengan atau tanpa persetujuan si wanita ketika ia dibawah usia 16 tahun.”

Dalam ketentuan di atas tidak ada pengecualian bagi suami atas isterinya. Secara implisit dapat dipahami bahwa suami yang memaksa isterinya berhubungan suami-isteri akan dikategorikan sebagai tindak pemerkosaan dalam ikatan pernikahan (marital rape) yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Adapun hukuman ta’zir bagi pelaku tindak pemerkosaan diatur dalam pasal 376 [a] PPC yang berbunyi: ”siapapun yang melakukan pemerkosaan akan dikenakan hukuman mati atau penjara selama masa yang tidak kurang dari sepuluh tahun, atau tidak lebih dari dua puluh lima tahun, dan juga dikenakan denda”.

Fenomena diatas adalah sebagian alasan yang memicu beberapa ulama untuk menuntut amandemen atas Undang-Undang Perlindungan Wanita (WPA 2006). Di sisi lain, masyarakat sipil dan pemerintah tetap mendukung diberlakukannya WPA 2006. Kontroversi yang tidak dapat dihindari tersebut memecah warga Pakistan pada dua kelompok. Kelompok pertama mendukung berlakunya WPA 2006 dengan pandangan bahwa undang-undang tersebut dapat menjadi penyelamat bagi kaum wanita, dan dapat mengurangi ketidakadilan yang menimpa mereka. Sementara lainnya memandang bahwa undang-undang tersebut adalah kulminasi dari pengaruh Barat atas ummat Islam. Undang-undang terebut juga dipandang sebagai imitasi dari cara berpikir kaum non-Muslim. Sejak saat itu, mungkin hingga sekarang, Pakistan butuh opini ketiga untuk menjembatani dua pandangan yang berseberangan itu.

Pakistan tidak bisa mengingkari bahwa negerinya terdiri dari berbagai macam sekte dan golongan masyarakat yang memiliki cara pandang hidup yang berbeda. Aspirasi masyarakat hendaknya benar-benar dipilah sebelum membuat keputusan yang final dan akan diberlakukan dalam bangsa yang multi-etnik ini. Belum lagi kaum wanitanya yang sering menjadi korban diskriminasi. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, negeri Pakistan lebih membutuhkan hukum Islam yang lebih sesuai dengan keadaan bangsanya.

Menurut hemat penulis, Undang-undang Perlindungan Wanita atau WPA 2006 lebih relevan untuk diberlakukan di negeri Pakistan jika dibandingkan dengan HZO 1979. Dalam sejarah pemikiran hukum Islam (fiqh) sering kita temui perubahan ketetapan hukum karena pertimbangan mashlahah. Mashlahah adalah suatu kondisi dari upaya untuk mendatangkan sesuatu yang berdampak positif (manfaat) serta menghindarkan diri dari hal-hal yang berdimensi negatif (madharat). Pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Khattab, hadd potong tangan atas para pencuri tidak diberlakukan mengingat rakyatnya tengah dilanda musim paceklik berkepanjangan. Menurut hematnya, hukuman ta’zir lebih relevan untuk diberlakukan pada saat itu dari pada hadd. Kebijakan yang diambil oleh Umar ibn Khattab ini berasas atas pertimbangan bahwa dalam menyikapi satu perkara bisa berbeda berdasarkan perubahan tempat, kondisi dan waktu.

WPA 2006 sendiri secara garis besar dibuat berdasarkan ijtihad para ulama. Hanya saja ada beberapa bagian yang tidak selaras dengan ajaran Islam, seperti hukum implisit yang yang terdapat dalam pasal 375 PPC. Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dalam memproteksi wanita Pakistan, yang akhirnya hanya akan membuat masalah baru dalam kehidupan domestiknya.

Namun demikian, walaupun ada beberapa bagian yang masih menyulut kontroversi undang-undang tersebut secara garis besar telah memberikan banyak faedah. Setelah disahkannya WPA 2006, Presiden Musharraf membebaskan sekurang-kurangnya 6000 wanita yang terbukti tidak bersalah, dimana sebelumnya mereka menjadi korban pemerkosaan namun justru dijebloskan ke dalam penjara atas tuduhan qadzfuzzina. Wallahu a’lam bishowab.[ai]

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Adalah Wanita...  

Monday, March 24, 2008

Oleh: Aini Aryani

Kekuatan dalam kelembutan,
Kesetiaan dalam kasih sayang,
Keperkasaan dalam pengorbanan,
Ketabahan dalam senyum,
Ketulusan dalam pengabdian,
Bahkan bahasa cinta dalam airmata,
Dialah…WANITA.

Para wanita sering menganggap bahwa dirinya lemah, tapi sebenarnya merekalah yang terkuat, namun tidak pernah menyadarinya. Seorang bahkan lebih dari 1 orang manusia pun bisa berada dalam rahim seorang wanita yang kemudian dilahirkannya ke dunia dengan keyakinan dan kekuatan.

Wanita diberi pula kesetiaan dalam kasih sayang, juga kepekaan untuk mampu menerjemahkan bahasa bayi yang belum mampu berucap. Seorang ibu sanggup bertahan untuk tidak terpejam ketika sang bayi mulai merengek di malam yang tua. Rasulullah bersabda bahwa Apabila semalaman seorang ibu tidak tidur karena merawat anaknya yang sakit dengan penuh kasih sayang, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela Agama Allah SWT.

Wanita mulia diberikan keperkasaan dalam pengorbanan. Tatkala Asma binti Abu Bakar melihat Abdullah bin Zubair (puteranya) dibunuh dan disalib, dengan tegar Asma berucap; “Bukankah sudah saatnya prajurit berkuda ini turun dari tunggangannya?” Wanita mulia lain bernama Al-Khansa’ memiliki jiwa setegar karang dan ketulusan dalam pengorbanan. Ia telah menyumbangkan empat orang puteranya di jalan Allah. Ketika mereka terbunuh di medan perang, ia berucap; “Segala puji bagi Allah yang telah memuliakanku dengan menjadikan mereka sebagai syuhada di jalan-Nya.” Wanita bahkan diberi keperkasaan yang dapat membuatnya tetap bertahan saat semua orang sudah putus asa.

Wanita memiliki airmata untuk mengungkapkan begitu banyak perasaan yang ia miliki. Ia menangis dalam keharuan, bahagia, kebanggaan yang sangat, rindu yang menyeruak, penantian yang mencemaskan, penyesalan yang mengiris, atau dalam luka yang menyakitkan. Tak semua wanita mampu mengekspresikan perasaannya dalam kata ataupun laku, hingga hanya dengan airmata ia dapat meluapkan apa yang ia rasakan, meski hanya dia dan Tuhan yang tahu bahwa ia tengah menangis untuk seseorang atau sebuah peristiwa.

Betapa uniknya menjadi seorang wanita. Hingga dalam kelembutannya tersimpan kekuatan yang mampu melunakkan sikap lelaki yang membatu. Senyum seorang ibupun mampu mencairkan rasa cemas yang membeku di hati puteranya.

Wanita dianugerahi pula kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tidak pernah melukai isterinya. Walau seringkali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling mengisi dan saling menyayangi. Wanita juga diberi kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sukar dan menjadi pelindung baginya. Sebab, bukankah tulang rusuk yang melindungi setiap hati dan jantung agar tak terkoyak..?[]

*Tulisan ini pernah diterbitkan oleh Buletin Dedikasi Pakistan, edisi Maret 2008

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Islam Berideologi Patriarki; Benarkah...???  

Monday, October 8, 2007

Oleh: Aini Aryani

Pendahuluan
Islam kerap dipandang memiliki formulasi hukum yang cenderung menguntungkan kaum pria. Pandangan ini tak hanya bersumber dari Barat yang notabene non-Muslim, namun juga dari kalangan Muslim sendiri. Mereka beranggapan bahwa setting-an hukum Islam mengarah pada budaya patriarki dan memandang ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny). Berbagai stereotype yang dilekatkan kepadanya, serta aneka citra negatif memunculkan anggapan bahwa Islam memenjarakan kebebasan perempuan, memasung hak-haknya, bahkan menggiring kedudukannya ke bawah derajat kaum pria. Benarkah demikian?

Hukum warisan dalam Islam, hak penjatuhan thalaq bagi laki-laki, larangan bagi wanita mengimami laki-laki dalam sholat, aturan shaf dalam sholat yang mengharuskan wanita di belakang laki-laki, kewajiban patuh pada suami yang menjadi kepala keluarga, dll, Hukum-hukum Islam semacam ini seringkali dipandang patriarkal yang membuat sebagian muslimah merasa menjadi korban subordinasi dan marginalisasi. Kemudian menganggap hukum Islam tak lagi relevan dengan trend kekinian yang membuat pemeluknya menjadi terbelakang, khususnya perempuan muslim.

Semua itu menjadi stimulus munculnya pergerakan ‘Feminisme Islam’ dalam dunia feminisme yang mengacu pada konsistensi perjuangan dalam menghilangkan subordinasi, memusnahkan ideologi patriarki serta meluruskan pandangan misogyny dengan menggunakan paradigma Islam sebagai bahasan utama.

Gender Equality; Persamaan Porsi ataukah Nilai?
‘Feminisme Islam’ muncul pada pertengahan tahun 90-an sebagai terma baru dalam dunia feminisme, yang didefinisikan sebagai studi persamaan gender (gender equality) dan keadilan sosial dengan menggunakan paradigma Islam. Namun di sisi lain, feminisme seringkali menjadi mainstream (arus utama) yang menjebak aktivis perempuan menjadi bias dan bahkan cenderung keliru dalam memahami mengenai terminologi feminisme dan aliran-aliran yang berkembang didalamnya.

Dalam perjuangan dan pemikirannya, muslimah harus bergesekan dengan polemik dan trend kekinian yang sering menjebak, sehingga dalam perjalanannya terjadi polarisasi gerakan yang membentuk aliran berpikir yang dipengaruhi oleh ideologi Barat seperti Liberalisme dan Sosialisme-Marxis yang notabene sekuler. Kekecewaan mereka pada dominasi kaum pria di beberapa bidang dalam masyarakat membuat mereka menggugat syariat sebagai sumber hukum pertama, sehingga memunculkan keinginan untuk memformulasikan hukum yang (menurut mereka) menguntungkan.

Bukanlah dinamakan diskriminasi ketika wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi laki-laki, atau ketika ia harus berdiri di shaf shalat yang berada di belakang laki-laki. Karena itu semata-mata bertujuan agar prosesi penyerahan diri dihadapan Tuhan berjalan dengan lebih tunduk, khusyu’ dan sakral. Bukan untuk ditafsirkan sebagai penempatan derajat wanita sebagai kelas kedua dalam kehidupan sosial. Demikian pula ketika isteri harus mematuhi suami yang menjadi kepala keluarganya, bukanlah berarti bahwa ia mengabdi dan tunduk pada pria, akan tetapi melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan Penciptanya.

Laki-laki tidaklah menjadi lebih tinggi dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, menjadi imam atau berdiri di shaf yang berada di depan wanita dalam shalat. Karena masing-masing tentunya mendapatkan ganjaran yang sama dalam melaksanakan tugas yang sudah dibagi oleh-Nya. Yang menjadi patokan hanyalah satu, yakni Tingkat Takwa, dan itu tak ada relasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya. Tentunya manusia juga tidaklah lebih tau dari Tuhan dalam memandang mana yang lebih sesuai dan adil untuk mereka, karena sejatinya Allah-lah yang lebih mengetahui kapasitas ciptaan-Nya. Oleh karena itu tidaklah pantas bagi manusia untuk menggeser tongkat aturan agama dari porosnya.

Maka, ‘Gender Equality’ tidaklah selalu bermakna persamaan hak dan kewajiban dalam bidang atau porsi yang benar-benar serupa, karena yang menjadi substansi dari persamaan itu adalah ‘Nilai’. Laki-laki yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa di medan perang atas nama agama Allah. Begitu pula wanita yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa ketika ia tengah melahirkan bayi dari rahimnya. Kadangkala laki-laki dan wanita ditempatkan di bidang atau porsi yang berbeda, namun tetap memiliki ‘nilai’ yang sama. Inilah sesungguhnya makna dari Gender Equality.

Penutup
Kadangkala kaum pria merasa dirinya lebih utama karena memiliki ukuran otak akal yang lebih besar, dan menganggap wanita memiliki kekurangan karena didominasi perasaan dan emosi. Atau, kaum pria merasa lebih superior dengan alasan memiliki fisik yang lebih kuat dari wanita, hingga menganggap bahwa laki-laki memang ditakdirkan untuk lebih diutamakan.

Lebih ironis lagi ketika sebagian kalangan memandang ajaran-ajaran agama menjurus pada ideologi patriarki. Perasaan inferior dan kekecewaanpun muncul dari kaum wanita dan memicu mereka untuk mengambil tindakan. Akhirnya muncul gerakan-gerakan yang menuntut persamaan hak dan kedudukan di berbagai bidang, termasuk merekonstruksi aturan agama yang sudah proporsional. Kemudian terciptalah terma-terma semacam Feminisme, Emansipasi, dan Gender Equality.

Padahal, sebenarnya bukan masalah persamaan yang menjadi inti utama dalam membahas feminisme, tapi proporsionalitas dalam melihatnya. Kelembutan perasaan adalah keistimewaan bagi wanita yang lebih memberikan potensi takwa. Bila ia disatukan dengan ilmu, akan menjadi kekuatan tersendiri. Sebaliknya, bila ia tidak disertai dengan ilmu, maka akan menjadi sumber kelabilan jiwa. Sangat disayangkan bila wanita menganggapnya sebagai kekurangan dan berusaha mengeliminasinya dengan rasio agar sama dan tak kalah dengan pria.

Akal wanita tidak kurang untuk mencerna ilmu. Sedangkan pria juga membutuhkan perasaan untuk bertafakkur. Pria juga membutuhkan kelembutan hati yang akan memberikan emosi stabil dalam menyertai rasionya saat berfikir. Tak ada yang harus merasa lebih dan menganggap yang lain berada di bawahnya.

Meminjam kalimat Bapak Hendri Tandjung, MA., MM., : “Ngeri juga kalau isi dunia hanya Hard Science. Karena Hard Science tanpa Soft Science ibarat manusia tanpa daging, hanya tengkorak...” Begitu juga rasio tanpa dibarengi perasaan ibarat raga tanpa daging, hanya tengkorak yang rapuh. Itulah mengapa Relasi Gender tak harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar kelompok (class struggle). Melainkan dalam perspektif kerja-sama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan bahu-membahu membangun keluarga, bangsa dan negara, saling mengisi, saling melengkapi, saling mengerti dan saling menghargai satu sama lain.
Wallahu a’lam bisshowab.

Referensi:
1. Anis Ahmad, Women and Social Justice: An Islamic Paradigm, Institute of Policy Studies, Shirkat Printing Press; Lahore 1991
2. Zahratunnisa, BA, Muslimah di Ruang Pemikiran, An-Nahdlah edisi Juni 2006

NB: Tulisan diatas pernah dimuat di Majalah Dinamika edisi September 2007, majalah yang diterbitkan oleh Dept. Media & Informasi PPMI (Persatuan Pelajar & Mahasiswa Indonesia) di Pakistan.

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Perempuan...  

Wednesday, August 15, 2007

Oleh: Aini Aryani M.


“HUH…CUMA PEREMPUAN!!!”
Desau meremehkan yang sering didengarnya dari mulut makhluk jumawa bernama LAKI-LAKI. Underestimate. Ia benci…!!! “Aku bukan perempuan biasa. Aku mampu menyaingi makhluk-makhluk pongah itu,” ikrarnya dalam hati. Kenapa tidak???? Bahkan dirinya pernah menyingkirkan sejumlah laki-laki dalam sebuah olimpiade sains dunia.

Perempuan paro baya itu tersenyum mendapati pernyataan seorang Sosialis hebat, Friedrich Engels yang merujuk pada teori Marxis klasik bahwa perubahan status perempuan hanya dapat terjadi melalui revolusi sosialis, perempuan akan mencapai keadilan sejati jika urusan domestikasi diubah bentuk menjadi industri sosial, dan mendidik anak menjadi urusan publik.

Yeah...konsep ini yang ia cari. Ia tak suka melihat para wanita menjadi abdi suami mereka, menjadikan diri mereka kelas kedua dalam rumah sendiri, dan hanya bisa diam ketika posisinya ditempatkan dibelakang laki-laki. Lihat saja dalam ritual shalat bersama. “Uffhh....budak kontemporer yang tunduk pada si Pemasung kebebasan perempuan” desisnya. Ia heran, mengapa begitu banyak wanita yang malah menikmati itu semua.

Gamang menyelusup di ruang dalam hatinya, lalu bermimpi andai dirinya sehebat Mary Wollstonecraft (Amerika), Helene Cixous (Prancis), Julia Kristeva (Bulgaria), Fatimah Mernissi (Maroko), Taslima Nasreen (Bangladesh), Riffat Hassan (Pakistan), Ashgar Ali Engineer (India), Huda Sya’rawi (Mesir), Aminah Wadud Muhsin (Malaysia), atau Gadis Arivia (Indonesia). Tentulah ia dapat memangkas cara berpikir kaumnya. Paling tidak, agar mereka tak lagi menjadi budak laki-laki. Dirinya sanggup berada di garda terdepan demi mengusung Gender Equality, di segala bidang kalau perlu. Ya...di segala bidang, tanpa diskriminasi...!!

Peristiwa The Love Boat...
Berbagai eksperimen untuk membuktikan bahwa PRIA DAN WANITA SERATUS PERSEN SAMA telah menyebabkan banyak kerugian. Tahun 1997 pemerintah Inggris memberlakukan “Gender Free Approach” dalam merekrut tentaranya dan mengadakan ujian fisik yang sama kepada kadet pria dan wanita. Yang terjadi adalah tingkat cedera yang tinggi di kalangan kadet wanita. Dalam Perang Teluk, satu per 10 kru wanita Kapal Perang Amerika USS Acadia dikembalikan karena hamil di perjalanan menuju atau di medan perang, sementara jumlah tentara pria yang dikembalikan: Nol. Kapal itu kemudian diolok-olok sebagai The Love Boat.

Hiyyy...ia merinding. Ternyata fisik wanita dan pria memang tak sama kuat. Tapi baginya itu bukanlah sebuah excuse untuk menjastifikasi superioritas laki-laki atas kaumnya. Lalu kenapa wanita mau memasung hak dan freedom-nya demi laki-laki??? Apa yang mereka cari??? Mengapa Tuhan menetapkan peraturan yang begitu patriarkal??? Adakah laki-laki lebih mulia dihadapan-Nya karena alasan itu??? Jika ia, sungguh malang dirinya dengan kodrat sebagai wanita. Haruskah dirinya berpaling pada agama lain yang mungkin meninggikan derajad kaumnya???.....Jiwanya merintih. Menggugat Tuhan. Meragukan keyakinan.

Talmud (kitab aturan kehidupan pribadi & peribadatan Yahudi):
“Berbahagialah orang-orang yang mempunyai anak laki-laki, dan celakalah orang-orang yang mempunyai anak perempuan.”

Aristoteles (Filosuf Yunani):
“Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam; demikian pula kekuasaan kaum lelaki atas kaum perempuan....”

Kitab-kitab landasan perundang-undangan Hindu:
“Budak, istri (wanita) dan hamba sahaya tidak boleh memiliki harta.” (Manu 8:46).
“Wanita dan binatang mesti ditekan dengan kekerasan.” (Ramayana).
“Dengan wanita tidak boleh dilakukan persahabatan, karena hati wanita adalah lubang srigala.” (Regweda).

John Chrysostom (Pendeta Kristiani):
“Karena wanitalah, setan memperoleh kemenangan dan karena itu pula surga menjadi hilang. Dari segala binatang buas, perempuanlah yang paling berbahaya.”

Carl Vogt (Penganut Paham Darwinisme):
“Dimanapun kita merasakan pendekatan terhadap jenis binatang, perempuan lebih dekat dengannya daripada laki-laki...Oleh sebab itu, kita akan menemukan lebih banyak kemiripan (menyerupai kera) jika kita mengambil wanita sebagai patokan.”

Perempuan itu merinding. Jiwanya bergetar. Geram. Hanya satu kata yang dapat mewakili perasaannya; “Biadab!!!”. Baginya, pandangan-pandangan itulah yang berporos budaya patriarki. Bahkan menganggap wanita sederajad dengan binatang. “Benar-benar inhuman,” pikirnya. Ternyata memang hanya agamanyalah yang memuliakan wanita.

Begitu banyak pelanggaran dalam islam yang hukumannya berupa membebaskan budak wanita. Begitu banyak pula adat-adat tak manusiawi yang dihapus oleh Islam, semacam Nikah ad-Dayzan , Nikah as-Syighār , Nikah al-Badal , Zawaj al-Istibdhā‘ , Nikah Mut’ah ,dll. Tidakkah itu artinya Islam datang dengan membawa kemuliaan bagi kaumnya??

Islam tidak memandang bahwa laki-laki lebih tinggi dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, imam atau berdiri di shaf depan wanita. Karena masing-masing tentunya mendapatkan ganjaran yang sama dalam melaksanakan tugas yang sudah dibagi-Nya. Yang menjadi patokan hanyalah satu: “Tingkat Takwa”, dan itu tak ada relasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya.

Bagai salju di musim panas. Uraian tersebut sungguh menyejukkan hatinya. Menebas paradigma negatifnya hingga tumbang. Ya…kenapa ia baru menyadari itu semua di usianya yang setua ini. Hampir saja ia tergelincir ke jurang feminisme radikal. Padahal paham itu lahir dalam konteks sosio-historis khas di negara-negara Barat terutama abad XIX–XX M ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang cenderung eksploitatif. Sedangkan dirinya bukan bagian dari mereka.

Ah...sungguh beruntung menjadi seorang muslim/ah, memiliki budaya yang jauh beradab dari mereka yang mengaku beradab, tapi moral terbelakang. Buktinya....mereka menyamakan wanita dengan binatang, sementara mereka tak bisa hidup tanpa wanita.

Dalam remang, ia bersujud. Bersyukur Tuhan masih merengkuh hati dan otaknya. Man izdada ilman wa lam yazdad hudan, lam yazdad minaLLAHi illa bu’dan. Seseorang yang bertambah ilmunya tanpa hidayah, akan membuat jarak semakin jauh antara dirinya dengan Allah. Karena hati yang tak berdzikir adalah mati, sedangkan otak yang tak bertafakkur mendekati kufur. (Nie, Summer 2007))

Notes:
Nikah ad-Dayzan: bentuk nikah dimana anak sulung laki-laki dibolehkan menikahi janda mendiang ayahnya (ibu tiri).

Nikah as-Syighar: bentuk nikah dimana dua orang bapak/saudara laki-laki saling menyerahkan putrinya/saudari perempuannya masing-masing kepada satu sama lain untuk sama-sama dinikahinya tanpa mahar.

Nikah al-Badal: bentuk nikah dengan cara saling bertukar isteri hanya dengan kesepakatan kedua suami tanpa perlu membayar mahar.

Nikah Istibdha’: bentuk nikah dimana seorang suami boleh dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula, semata-mata karena mereka ingin mendapatkan bibit unggul dari orang lain yang dipandang mempunyai keistimewaan tertentu.

Nikah Mut’ah: bentuk nikah dimana masa penikahan hanya berlangsung sesuai perjanjian kedua belah pihak (semacam kawin kontrak)

*Tulisan diatas pernah dimuat di Buletin An-Nahdlah PCI-NU cabang Pakistan edisi Agustus 2007

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Kerinduan Sang Telaga Bening  

Friday, August 10, 2007

Oleh: Aini Aryani

“Mbak Elvi nggak pulang lagi idul fitri ini? “.
“Iya, Mit. Soalnya materi-materi yang belum disampaikan masih banyak. Apalagi bentar lagi UAS.” paparnya. Kuhembuskan nafas sebal, lalu mencoba hubungi Mas Arya.
“Assalamualaikum… lebaran tahun ini Mas pulang ke Indonesia ya. Kan udah hampir tujuh tahun nggak pulang.”
“Nggak janji, Dek. Tiap akhir Ramadhan aku harus ke Mekah meliput sholat Idul Fitri. Tapi, insya Allah aku usahain deh.” jawabnya. Lagi-lagi aku menghela nafas.
Beginilah kalau punya kakak-kakak super sibuk. Mbak Elvi seorang dosen di Universitas Samratulangi, Manado. Lima tahun lamanya belum pernah pulang. Sedang Mas Arya alumni Institute of Public Education di Victoria yang kemudian melanjutkan pendidikannya ke Maryland menekuni bidang pers dan jurnalistik. Mas Arya patut menjadi kebanggaan keluarga karena berhasil menyelesaikan kuliahnya dengan predikat cumlaude. Sekarang ia benar-benar meraih impiannya menjadi seorang journalist di sebuah media ternama di Perth, Western Australia. Menurutku ia adalah seorang “Workaholic”. Dulu, aku pernah membaca satu kalimat tertulis di tembok kamarnya, “Not to occupy and not to exist are one and the same thing for a man.”
***

Kuperhatikan Bunda yang tengah menikmati sore bersama tiga kucing piaraannya. Kadang beliau mengelus, memangku, bahkan mendongeng, seakan-akan mereka memahami bahasa manusia. Aku mendekat lalu berdehem. Namun sepertinya Bunda terlalu menikmati suasana bersama kucing-kucing mungil itu, hingga kehadiranku sama sekali tak disadari. Akupun beranjak menuju ruang tamu.
Kuamati ruangan ini. Oh…ternyata debu jendela depan sangat tebal. Maklum Bik Minah, pembantu kami sedang pulang kampung. Mataku iseng mengamati kalender.

“Oh iya, Bunda kan ulang tahun tanggal 2 April. Berarti seminggu lagi Bunda ultah dong.” Tiba-tiba satu ide muncul dibenakku. “Ctekk..!!” Kujentikkan jari. Lalu menuju telfon di sudut ruang tamu.
“Assalamualaikum, Mbak inget kan kalo 2 April ini ultah Bunda? Nggak apa-apa deh Idul Fitri nggak pulang. Tapi waktu ultah Bunda, Mbak dateng ya? Bunda pasti seneng banget kalo Mbak Elvi dan Mas Arya bisa dateng.” rajukku.
“Mm…Mit, kebetulan minggu depan Mas Ishak ada tugas ke Semarang, jadi kemungkinan Mbak bisa sekalian ke Surabaya.” Aku hampir terlonjak saking girangnya, kemudian mencoba menghubungi Mas Arya, tapi gagal.
“Kok gak nyambung sih…” gumamku. Lalu ponselku berbunyi. Private number.
“Assalamualaikum, Mit. Aku udah dua hari ini di Pakistan untuk meliput berita convocation di IIUI.” paparnya. Pantesan waktu ditelfon tulalit terus.
“Mit, ngomong-ngomong Bunda baik-baik aja kan?” tanyanya.
“Baik aja…Mm..oh ya, Mas inget kan kalo 2 April ini ultah Bunda? Mitha pengen bikin kejutan nih. Mas usahain pulang ya, biar Bunda seneng. Nggak apa-apa deh Idul Fitri ini nggak bisa dateng. Tapi waktu Bunda ultah, dateng ya? Pliiizz..!!” rajukku.
"Mmm…bentar, aku lihat schedule dulu,” Kutunggu Mas Arya beberapa menit.
“Rencananya dua minggu lagi aku mau ke Indonesia untuk meliput sengketa Indonesia-Malaysia. Jadi, kemungkinan bisa dateng.” jawabnya. Mataku berbinar.
Segera kurancang rencana selanjutnya. Semoga kami dapat menikmati senyum Bunda lagi. Yah, setelah ayah meninggalkan kami untuk selamanya, Bunda terlihat jarang tersenyum. Amat jarang malah. Bahkan selalu terlihat murung. Hampir seluruh waktu dihabiskannya bersama tiga kucing mungil itu, seakan Bunda selalu ingin di dekat mereka. Bik Minah pernah menelfonku tengah malam hanya karena khawatir dengan keadaan Bunda yang sakit-sakitan karena mogok makan sebab salah satu kucingnya sakit. Tanpa kami sadari, kucing-kucing itu akan membawa satu masalah dalam keluarga kami.
***

Kutata seluruh ruangan serapi mungkin. Korden dan taplak mejapun kuganti dengan warna hijau muda, warna kesukaan Bunda. Setelah merapikan jilbab, kudengar suara ketukan pintu. Kupikir kedua kakakku. Tapi dugaanku meleset. Yang datang hanyalah kiriman hadiah. Tepat setelah kutanda tangani tanda terimanya, telfon berdering,
“Assalamualaikum. Dek, aku ada urusan mendadak. Jadi, nggak bisa dateng. Tapi tadi aku telfon rekanku disitu untuk mengirim hadiah buat Bunda. Maaf ya, Dek.”
Suara Mas Arya membuat lututku lemas seketika. Kututup gagang telfon dengan gelisah. Lagi-lagi telfon itu berdering. Kuangkat gagang telfon itu tanpa gairah.
“Assalamualaikum. Dek, tadi pagi Mbak mau berangkat kesana, tapi tiba-tiba dapet info kalo besok ada rapat penting di kampus. Jadi, Mbak langsung ke Jakarta untuk terbang ke Sulawesi lagi. Maaf ya, Dek.” Aku hampir menangis mendengar penjelasan Mbak Elvi. Ya Allah, mengapa semuanya terjadi di luar rencana?
Dari kamar Bunda, samar-samar kudengar suara merdu melantunkan kalamNya.
Bunda, maafkan Mitha yang belum berhasil mengembalikan senyum itu.

Kuhempaskan tubuhku di sofa, lemas kusandarkan punggung yang terasa pegal. Mataku bersirobok dengan foto mendiang ayah. Masih segar di ingatanku ketika kami menikmati indahnya senja di suatu sore sambil menikmati teh hangat buatan Bunda,
“Mit, Bunda kalian bagai telaga bening yang menyejukkan, yang selalu mengundang kita untuk duduk di tepinya, merenung dalam bayang air jernihnya, atau membasuh wajah menghilangkan resah, bahkan berenang di dalamnya karena lelah, meski telaga itu berkecipak karenanya, atau keruh…atau kotor…”
***

Bik Minah kembali dari kampung. Akupun bersiap-siap kembali ke Jakarta. Kuketuk pintu kamar Bunda. Tak ada jawaban. Pelan kubuka pintu, ternyata beliau sedang beristirahat. Tak jauh dari tempat tidurnya, kulihat tiga kucing mungil yang juga pulas di atas ranjang empuk. Jadi aku hanya menitip pesan lewat Bik Minah.
Namun, sampai di Jakarta, Bik Minah kembali menelfonku,
“Non Mitha, celaka, Non..celaka…!!” Suaranya terdengar panik.
“Ada apa, Bik?” tanyaku penasaran.
“Anu, Non. Tadi pagi kucing-kucing itu di tabrak mobil waktu bermain di jalan raya…Waduh…ya`opo iki…”suara Bik Minah terdengar panik.
“Terus Bunda gimana, Bik?” tanyaku khawatir.
“Lha itu dia, Non. Setelah melihat tiga kucingnya mati, Ndoro putri nangis ndak berhenti-berhenti, lalu pingsan. Terus, Ndoro selalu ngigo ndak karuan. Waktu sudah sadar, tatapannya kosong terus. Perkataan Bik Minah ndak pernah diperdulikan. Bahkan selalu mengulang-ulang kalimat yang sama. Katanya…” Kata-kata Bik Minah terpotong.
“Kalimat apa, Bik?” Tanyanyaku yang makin penasaran.
”Kata Ndoro putri ‘Elvi, Arya, Mitha jangan menyusul ayah kesana, jangan tinggalkan Bunda sendirian disini…’ begitu kalimatnya. Waduh…Bik Minah bingung mau ngapain. Non Mitha pulang ya, Non.” katanya masih dengan suara bergetar.
Segera aku berangkat ke Bandara untuk terbang menuju Juanda setelah meminta Bik Minah membawa Bunda ke rumah sakit. Jangan-jangan Bunda benar-benar menganggap tiga kucing itu sebagai Mbak Elvi, Mas Arya, dan aku?!
Bunda, mengapa senyum itu semakin menjauh? Mengapa ia terlalu sulit tuk dihadirkan kembali?
***

Bunda tengah terlelap ketika aku tiba. Dari wajah teduh yang kian menua itu, aku bisa melihat gurat kecewa, kesedihan, juga kerinduan mendalam disana. Kubuka diary, lalu perlahan kugoreskan penaku di lembaran-lembaran biru itu;
Bunda…
Senyum itu pergi lagi, semakin jauh, entah dimana ia bersembunyi
Andainya samudera atau rimbun hutan yang sembunyikan ia
Ingin Nanda selami samudera itu
Atau mengoyak ranting-ranting rimbun hutan itu
Meski tangan ini ikut terkoyak karenanya
Bunda…
Masih segar membekas di ingatan ini
Ketika kau ajari kami ‘alif, ba’, ta’ dengan kefashihan lisanmu
Agar kami dapat menyelami lautan hidayahNya
Atau ketika tangisan kami pecah, dirimu terbangun resah
Merelakan matamu tak terpejam demi menghalau gelisah kami
Pun ketika Nanda jatuh dari peraduan dan merengek
Kau raih Nanda ke pelukan kasihmu, seraya meneteskan airmata
Seakan kaulah yang tengah merasakan sakitnya raga
Namun...
Ketika kami beranjak dewasa, dan kau tengah di usia senja
Kaki-kaki mungil kami dulu, kini tak dapat kau elus lagi
Tangan-tangan mungil kami juga tak dapat lagi kau sentuh
Kami sibuk mengejar asa sendiri, larut dalam ego
Tak sadar bahwa ada telaga bening yang tengah merindu
Yang ingin meredam resah, menghilangkan gelegak duka
Telaga bening itu adalah engkau, Bunda
Kini…
Izinkan Nanda mencari kekuatan mahadaya
Agar mampu mempersembahkan senyum untukmu, Bunda…


Kututup diaryku perlahan. Kutahan mataku yang berkaca-kaca. Tapi tiba-tiba,
“Elvi, Arya, Mitha jangan menyusul ayah kesana, jangan tinggalkan Bunda….” igau Bunda. Mengulang kalimat itu berkali-kali. Aku panik. Segera kupanggil suster.
Setelah keadaan Bunda mulai membaik, kudekati beliau yang tengah menatap jendela. Tatapannya kosong.
“Bunda, ini Mitha…” bisikku. Tak ada respon. “Bunda, ini Mitha, puteri Bunda.” Ulangku. Ia menangis sesenggukan, tapi tangis itu makin kencang, bahkan meraung…
“Tidak…Mitha juga ditabrak mobil itu bersama Elvi dan Arya… huu… huu.. anak-anak Bunda menyusul ayahnya…huu…” Raungan bunda membuatku kaget. Akhirnya tangisku pun pecah.
“Tidak, Bunda… yang mati itu hanya kucing…bukan anak-anak Bunda…hanya kucing, Bunda.” Aku harus berhasil meyakinkan Bunda. Namun Bunda tetap meraung. Hatiku semakin galau, seiring airmataku yang semakin deras.
“Bunda, ini Mitha, putri Bunda. Kucing-kucing itu cuma hewan. Bunda masih ingat kan waktu dulu Mitha mecahin kaca tetangga, Bunda marah dan ngurung Mitha dalam kamar. Terus, waktu Mitha sakit typus, Bunda seharian nemenin Mitha di kamar, gendongin Mitha setiap ke kamar mandi, nyuapin Mitha setiap makan…masih ingat kan, Bunda…ini Mitha, anak Bunda.” celotehku sambil terus menangis. Tangis Bunda mereda lalu terdiam. Kubiarkan Bunda menenangkan diri. Lama, hingga akhirnya beliau terlelap.

Kutatap mata Bunda lekat. Aku harus berhasil meyakinkan Bunda bahwa aku, Mbak Elvi dan Mas Arya-lah darah dagingnya, bukan kucing-kucing itu. Aku tidak akan membiarkan tiga hewan itu menggantikan tempat kami di singgasana hati Bunda.
Pun aku harus meyakinkan kedua kakakku bahwa Bunda butuh mereka disini saat ini. Juga bahwa hadiah-hadiah yang selalu mereka yakini dapat membahagiakannya, takkan pernah mampu menggantikan kehadiran mereka disisi Bunda. Bagi Bunda mereka terlampau berharga tuk digantikan dengan kebendaan, karena putra putrinya adalah anugerah terindah yang tak terbeli, yang merupakan karunia tebesar dariNya.

Bunda masih terlelap ketika Mbak Elvi dan Mas Arya datang. Mataku berbinar saat melihat Bunda membuka mata bersama kami sampingnya. Seketika itu, kami serentak memeluk wanita terkasih itu…Kini kami disini untuk Bunda…(Nie)
(Persembahan tuk Bunda-ku. Miss U so Much, Mom)

*Tulisan ini menjadi juara II lomba FCPI Awards 2005 dan dimuat oleh Buletin NUN, yang diterbitkan oleh Dept. Media & Informasi PPMI Pakistan, tahun 2005

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Urgensi Pendidikan Bagi Wanita  

Wednesday, June 20, 2007

Oleh: Aini Aryani M

“Kemajuan wanita adalah sebagai ukuran kemajuan suatu negeri. Kaum ibu yang dapat menggoyangkan buaian dengan tangan kirinya, dapat pula menggoyangkan dunia dengan tangan kanannya.” ( Napoleon Bonaparte )

Boomingnya arus globalisasi, mengharuskan setiap individu untuk turut berperan aktif didalamnya, baik itu laki-laki atau perempuan. Sayangnya, statement yang menyatakan bahwa tugas wanita hanya terbatas dalam rumah semata masih mengakar sampai saat ini, hingga tidak sedikit wanita yang enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan alasan telah menguasai “ilmu” memasak dan berhias yang mereka anggap sebagai “pengetahuan inti seorang wanita” dan merasa tidak perlu menuntut pendidikan yang tinggi. Padahal lebih dari itu, seorang wanita dikaruniai kemampuan lebih dari sekedar menunaikan tugas domestiknya. Memang, seorang wanita tidak boleh mengabaikan rumah tangganya, dan tetap mencurahkan kasih sayang untuk keluarganya. Syed Muhammad Quthb berkata, “ Mother is the focus of attention for all the members of the family” ( Islam, The Miss understood Religion Quoted by Encyclopedia of Seerah ). Namun disamping itu, wanita memiliki kebebasan untuk mengaktualisasikan diri dalam masyarakat.

“Ibu adalah Al-Madrasah Al-Ula bagi putera puterinya.” Ungkapan tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa wanita hendaknya memiliki pengetahuan yang cukup guna mendidik putera puterinya sebaik mungkin. Kewajiban menuntut ilmu yang tinggi tidak hanya diwajibkan bagi laki-laki, karena pendidikan juga teramat penting bagi wanita. Seorang wanita berpendidikan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi keluarga, masyarakat, agama, bahkan kepada bangsa. Sebagai contoh, seorang muslimah yang berasal dari Hamedan, Iran bernama Shirin Ebadi mendapat penghargaan Nobel Peace Prize di Oslo, Norwegia pada tanggal 10 Desember 2003 lalu. Ia adalah seorang pengacara muslimah yang memperjuangkan hak asasi manusia, menentang kekerasan terhadap anak-anak, serta membela wanita-wanita yang yang dirampas kemerdekaannya, sehingga mereka kembali mendapatkan hak-haknya. Dengan talenta, keramahan, dan keahliannya yang mengagumkan, Shirin Ebadi menjadi muslimah pertama di dunia yang mendapatkan penghargaan sekelas Nobel. Seorang Shirin Ebadi adalah salah satu wanita yang membuktikan bahwa wanita yang memiliki pendidikan dan kemampuan tertentu, dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat, agama, bahkan kepada negerinya.

Pada zaman Rasulullah SAW. dan di masa kepemimpinan khulafa`ur Rasyidin, para wanita telah banyak turut andil dalam membangun masyarakat dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Aisyah bint Abi Bakr, Ummu Salamah, Hafsah, dan Ummu Waraqah dikenal sebagai wanita yang banyak menghafal Al-Qur`an serta mendalami tafsirnya. Dengan pengetahuan tersebut mereka mengajari para wanita lainnya. Kemudian Ummu Habibah, Aisyah bint Abi Bakr, Fatimah Az Zahrah, Ummu Sharik, Shafiyah, Juwairiyah, Ummu Aiman, Asma bint Abi Bakr, serta Fatimah bint Qais dikenal sebagai wanita ahli syari`ah yang sering menjadi tempat bertanya seputar masalah-masalah syar`i bagi para wanita yang ingin mengetahui syariat islam secara mendalam. Ada pula wanita yang dikenal sebagai orator hebat bernama Zaraqah bint Adi. Dengan keahliannya dalam berorasi, ia mampu mengobarkan semangat tentara Ali Bin Abi Thalib di perang Shiffien ketika mereka mulai putus asa dalam berjuang.

Selain para wanita tersebut di atas, masih berderet panjang nama-nama wanita yang berperan penting dalam masyarakat di waktu itu. Seperti Asma bint Umis yang mendalami tafsir, Ummu Salamah yang mendalami Ilmu Asrar, Khansa dan Ummu Ziyad yang mendalami ilmu sastra, serta Rufadah Aslamiyah dan Ummu Muta` yang menguasai ilmu bedah dan obat-obatan. Bahkan Aisyah adalah seorang wanita yang dikenal banyak meriwayatkan hadits hingga menempati urutan keempat setelah Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Anas bin Malik diantara para periwayat hadits. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peranan wanita dalam banyak aspek.

Namun disamping kesibukan sosialnya diluar rumah, hendaknya wanita tidak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangganya yang menjadi Natural and Domestic Duties for Women. Serta segala aktivitas dan pemikirannya hendaknya tidak berseteru dengan ketetapan syari`at yang ada. Karena jika berlebihan dalam hal emansipasi, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam pemikiran feminisme radikal. Seperti Maryam Mirza yang nekat menjadi khatib sholat Ied di Toronto, Kanada pada hari raya Iedul Fitri November 2004. Atau seperti perbuatan aneh yang dilakukan oleh Prof. Dr. Aminah Wadud yang berani menjadi khatib jum`at sekaligus mengimami jamaah yang berjumlah sekitar 100 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang diadakan di sebuah katedral pada tanggal 18 maret 2005.

Memang, seorang filosof bernama Jean Jacques Rousseau pernah berkata, “ Man was born free but everywhere he is in chain.” Mungkin pernyataan tersebut ada benarnya. Namun, jika kita menjadikan “chain” tersebut sebagai rantai peraturan yang baik dan positif, maka “rantai” tersebut dapat mengatur kehidupan manusia dengan baik pula, sehingga mereka dapat hidup dengan damai, karena manusia memang harus hidup dengan peraturan. Dan sebaik-baik peraturan adalah aturan yang telah ditetapkan Allah dan tak satupun manusia yang berhak menghujatNya.

Mungkin sempat terlintas pertanyaan: Apakah diskriminasi jika wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi laki-laki?...Adakah dinamakan suatu ketidak adilan jika shaf dalam sholat jamaah dibedakan antara laki-laki dan perempuan?...Adakah dinamakan suatu kemerdekaan jika mereka berhasil berbuat suatu kenyelenehan yang melanggar syari`at?...Sebenarnya justru mereka malah terjajah dengan pemikiran dan ambisi-ambisi yang bersumber dari pemikiran-pemikiran mereka sendiri yang ingin merubah nash-nash yang ada. Padahal, sebenarnya pengkhususan-pengkhususan tersebut bukanlah suatu diskriminasi melainkan suatu kehormatan dan hak istimewa untuk wanita.

Laki-laki dan perempuan di tempat-tempat tertentu memang dibedakan, namun tetap bernilai sama. Seorang laki-laki yang tengah mempertaruhkan nyawanya di medan perang demi membela agama Allah, dinamakan “berjihad”. Begitu pula seorang wanita yang mempertaruhkan nyawanya ketika tengah melahirkan seorang anak juga dinamakan “berjihad”. Disinilah salah satu bukti keadilan Allah. Sehingga tidak ada yang berhak under estimate atau superior atas lain. Karena perbedaan dihadapanNya adalah perbedaan tingkat ketakwaan kepadaNya. “Inna Akromakum `ind-Allahi Atqokum…”. Betapa indahnya islam.

Namun bukan berarti wanita harus merasa inferior dengan perbedaan dan batasan-batasan tersebut. Justru, dengan itu wanita mendapat kehormatan dan keistimewaan. Karena kehormatan itulah, wanita diperbolehkan untuk mengaktualisasikan dirinya baik dalam keluarga maupun masyarakat tanpa harus berseteru dengan syari`at dan nash-nash yang ada, tidak bertentangan dengan kodratnya, serta dalam batas-batas kesopanan yang akan menjaga kehormatan dirinya. Untuk merealisasikannya, dibutuhkan pendidikan yang memadai bagi wanita. Oleh karena itu, wanita diberikan hak istimewa wanita dalam menuntut ilmu sebagaimana hak yang dimiliki oleh kaum pria. Wallau a`lam bisshowab.[]

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


 

Design by Amanda @ Blogger Buster