Hukum Pidana Pakistan, Wanita Terlindungi Ataukah Menjadi Korban??  

Wednesday, October 22, 2008

Sabtu, 18 Oktober 2008

*Sumber: Warna Islam Online

view the URL: http://warnaislam.com/ragam/pakistan/2008/10/18/24640/Hukum_Pidana_Pakistan_Wanita_Terlindungi_Ataukah_Menjadi_Korban.htm

Oleh: Aini Aryani M.

Dalam masyarakat Pakistan, wanita sering menjadi korban ketidakadilan dan diskriminasi. Hal itu menjadi salah satu pemicu perombakan besar-besaran atas hukum pidana Pakistan yang berisi ketentuan mengenai zina (hubungan seksual di luar ikatan pernikahan). Undang-Undang tersebut dikenal dengan HZO 1979 yang menghukum mati pelaku kejahatan zina apabila ia seseorang yang telah menikah, atau dipecut 100 kali apabila si pelaku masih lajang. Namun, pada tahun 2006 undang-undang tersebut diamandemen menjadi WPA 2006. Sebenarnya, hukum yang manakah yang lebih relevan untuk diterapkan di negeri Pakistan yang multi-etnik itu?

Undang-undang Hudud Zina atau Hadd Zina Ordinance (HZO) diberlakukan di Pakistan ketika rezim Jenderal Ziaul Haq berkuasa pada tahun 1979. Peraturan tersebut diberlakukan untuk beberapa tujuan, salah satunya untuk melindungi kehormatan wanita. Namun setelah undang-undang tersebut diberlakukan banyak penyimpangan aturan dan ketidakadilan terjadi, hingga banyak dari para wanita yang justru menjadi korban. Salah satu fenomenanya adalah ketika seorang wanita menjadi korban pemerkosaan kemudian mengangkat kejadian yang menimpa dirinya ke pengadilan, maka ia diharuskan untuk memiliki empat orang saksi mata. Jika tidak, maka dirinyalah yang akan dijebloskan ke penjara atas dasar qadzfuzzina (menuduh berbuat zina) terhadap laki-laki yang ia tuduh telah merenggut kehormatannya.

Alhasil, undang-undang tersebut menuai banyak kritik tajam. Banyak dari rakyat dan para ulama Pakistan yang menuntut agar undang-undang tersebut segera diamandemen. Tahun 2003 tingginya korban kriminalitas dari wanita memuncak. Menurut data Women AID Trust Islamabad kasus Hudud dimana korbannya adalah kaum wanita meningkat hingga 32% pada bulan Juli hingga September 2003.

Tuntutan amandemen tersebut terpenuhi 28 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2006 ketika kursi kekuasaan diduduki oleh Presiden Pervez musharraf. HZO 1979 diamandemen besar-besaran, hingga seluruh pasal mengenai Hadd Zina dirubah menjadi Undang-Undang Perlindungan Wanita (Women’s Protection Act, WPA 2006).

Dalam undang-undang baru tersebut hukum diselaraskan dengan situasi dan kondisi negeri Pakistan dan rakyatnya pada masa itu, namun tetap berbasis pada aturan Islam. Misalnya, seorang terdakwa yang terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan akan tetap dikenakan hukuman. Meski ia tidak dijatuhi hukuman hadd, namun ia dikenakan hukuman Ta’zir jika dalam proses persidangan si korban tidak dapat menghadirkan empat orang saksi mata. Hal ini tidak bertentangan dengan syariah karena dalam kasus ini terdapat syubhah yang mencegah hukuman hadd terhadap si korban. Ta’zir adalah kejahatan yang hukumannya diserahkan pada keputusan menurut kebijaksanaan hakim (The Discretionary Punishment), seperti hukuman penjara, denda, pengasingan, dll.

Dalam kasus di atas, wanita yang menjadi korban pemerkosaan dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi akan tetap medapatkan tuntutannya terhadap si pelaku jika si pelaku benar-benar terbukti bersalah. Karena selain kesaksian (testimony), ada beberapa faktor lain yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam membuat keputusan. Faktor-faktor tersebut antara lain: Pengakuan dari si tertuduh (confession), barang bukti (circumstantial evidence), hasil pemeriksaan medis (Medical Evidence), dan keyakinan hakim (the judge’s personal observation).

Beberapa waktu kemudian, setelah WPA diberlakukan, lagi-lagi tuntutan amandemen muncul dari kalangan muslim extremis yang menyatakan bahwasanya undang-undang baru tersebut berisi beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, kasus pemerkosaan tidak dikategorikan dalam kejahatan Hudud, melainkan Ta’zir. Dalam pasal lain ada ketentuan unik yang isinya; suami yang berhubungan suami-isteri tanpa sebelumnya mendapatkan kerelaan dari isterinya dapat dijatuhi hukuman setara dengan pelaku pemerkosaan. Tindak kriminal di atas dikenal dengan marital rape. Hal tersebut diatur dalam pasal 375 Undang-Undang Pidana Pakistan (PPC) yang berbunyi:

”Seorang laki-laki dewasa dikatakan telah melakukan tindak kriminal pemerkosaan apabila telah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita dalam salah satu dari lima keadaan dibawah ini:
-bertentangan dengan keinginan si wanita
-tanpa persetujuan si wanita
-dengan persetujuan si wanita, ketika persetujuannya didapatkan dengan cara membuatnya takut atas kematian atau disakiti,
-dengan persetujuannya, ketika laki-laki tersebut tahu bahwa dirinya tidak menikah dengan siwanita dan bahwa persetujuan yang diberikan oleh si wanita karena dia (si wanita) tahu bahwa -laki-laki tersebut adalah orang lain, atau bukan seseorang yang menikah dengannya.
-Dengan atau tanpa persetujuan si wanita ketika ia dibawah usia 16 tahun.”

Dalam ketentuan di atas tidak ada pengecualian bagi suami atas isterinya. Secara implisit dapat dipahami bahwa suami yang memaksa isterinya berhubungan suami-isteri akan dikategorikan sebagai tindak pemerkosaan dalam ikatan pernikahan (marital rape) yang dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Adapun hukuman ta’zir bagi pelaku tindak pemerkosaan diatur dalam pasal 376 [a] PPC yang berbunyi: ”siapapun yang melakukan pemerkosaan akan dikenakan hukuman mati atau penjara selama masa yang tidak kurang dari sepuluh tahun, atau tidak lebih dari dua puluh lima tahun, dan juga dikenakan denda”.

Fenomena diatas adalah sebagian alasan yang memicu beberapa ulama untuk menuntut amandemen atas Undang-Undang Perlindungan Wanita (WPA 2006). Di sisi lain, masyarakat sipil dan pemerintah tetap mendukung diberlakukannya WPA 2006. Kontroversi yang tidak dapat dihindari tersebut memecah warga Pakistan pada dua kelompok. Kelompok pertama mendukung berlakunya WPA 2006 dengan pandangan bahwa undang-undang tersebut dapat menjadi penyelamat bagi kaum wanita, dan dapat mengurangi ketidakadilan yang menimpa mereka. Sementara lainnya memandang bahwa undang-undang tersebut adalah kulminasi dari pengaruh Barat atas ummat Islam. Undang-undang terebut juga dipandang sebagai imitasi dari cara berpikir kaum non-Muslim. Sejak saat itu, mungkin hingga sekarang, Pakistan butuh opini ketiga untuk menjembatani dua pandangan yang berseberangan itu.

Pakistan tidak bisa mengingkari bahwa negerinya terdiri dari berbagai macam sekte dan golongan masyarakat yang memiliki cara pandang hidup yang berbeda. Aspirasi masyarakat hendaknya benar-benar dipilah sebelum membuat keputusan yang final dan akan diberlakukan dalam bangsa yang multi-etnik ini. Belum lagi kaum wanitanya yang sering menjadi korban diskriminasi. Dalam situasi dan kondisi yang demikian, negeri Pakistan lebih membutuhkan hukum Islam yang lebih sesuai dengan keadaan bangsanya.

Menurut hemat penulis, Undang-undang Perlindungan Wanita atau WPA 2006 lebih relevan untuk diberlakukan di negeri Pakistan jika dibandingkan dengan HZO 1979. Dalam sejarah pemikiran hukum Islam (fiqh) sering kita temui perubahan ketetapan hukum karena pertimbangan mashlahah. Mashlahah adalah suatu kondisi dari upaya untuk mendatangkan sesuatu yang berdampak positif (manfaat) serta menghindarkan diri dari hal-hal yang berdimensi negatif (madharat). Pada masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Khattab, hadd potong tangan atas para pencuri tidak diberlakukan mengingat rakyatnya tengah dilanda musim paceklik berkepanjangan. Menurut hematnya, hukuman ta’zir lebih relevan untuk diberlakukan pada saat itu dari pada hadd. Kebijakan yang diambil oleh Umar ibn Khattab ini berasas atas pertimbangan bahwa dalam menyikapi satu perkara bisa berbeda berdasarkan perubahan tempat, kondisi dan waktu.

WPA 2006 sendiri secara garis besar dibuat berdasarkan ijtihad para ulama. Hanya saja ada beberapa bagian yang tidak selaras dengan ajaran Islam, seperti hukum implisit yang yang terdapat dalam pasal 375 PPC. Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dalam memproteksi wanita Pakistan, yang akhirnya hanya akan membuat masalah baru dalam kehidupan domestiknya.

Namun demikian, walaupun ada beberapa bagian yang masih menyulut kontroversi undang-undang tersebut secara garis besar telah memberikan banyak faedah. Setelah disahkannya WPA 2006, Presiden Musharraf membebaskan sekurang-kurangnya 6000 wanita yang terbukti tidak bersalah, dimana sebelumnya mereka menjadi korban pemerkosaan namun justru dijebloskan ke dalam penjara atas tuduhan qadzfuzzina. Wallahu a’lam bishowab.[ai]

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


MAUT, SEBUAH KENISCAYAAN  

Thursday, September 11, 2008

Oleh: Aini Aryani

Ia Yang Semakin Dekat...
Adalah waktu, sebuah bagian dari masa yang tak mungkin kembali lagi, meski sedetik, yang pada akhirnya akan membawa kita menuju sebuah keniscayaan bernama maut. Suatu hari, Imam Al Ghozali berkumpul bersama murid-muridnya, kemudian beliau bertanya. Pertama, "Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?" Murid-murid beliau menjawab dengan: negara Cina, bulan, matahari, dan bintang-bintang. Dengan bijak Imam Ghozali mengatakan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah Masa Lalu. Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak dapat kembali ke masa lalu, meski satu detik. Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua, "Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?" Diantara mereka ada yang menjawab dengan orang tua, guru, teman, dan kerabatnya. Sekali lagi, Imam Ghozali mengatakan bahwa jawaban mereka itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah "Mati". Sebab itu sudah merupakan janji Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati. “kullu nafsin dza`iqotul maut….”(Ali Imran:185).

Jika kita memperhatikan percakapan Imam Ghozali dengan para muridnya diatas, maka hal tersebut memiliki korelasi yang erat dengan penghitungan umur. Ibaratnya, kalau di tahun ini kita kebetulan terlahir ke dunia dua puluh satu tahun yang lalu, maka jatah umur kita telah berkurang sekitar sepertiganya, jika ukurannya adalah usia Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Berarti jatah umur yang tersisa tinggal kurang lebih dua pertiganya lagi. Demikian pula jika di tahun ini kita telah menapaki usia ke tiga puluh satu, maka jatah usia kita yang tertinggal adalah setengahnya lagi. Dalam sisa waktu itulah kita memiliki kesempatan untuk menambah “bekal” yang nantinya akan dibawa menuju kehidupan kedua yang tak ada ujungnya. Sebuah kehidupan yang abadi yang menuntut perbekalan sebanyak mungkin. Bekal yang harus manusia usahakan di kehidupan sebelumnya.

Semakin banyak bekal yang dibawa menuju kehidupan abadi tersebut, semakin banyak pula kesempatan untuk mendapatkan “tiket” menuju surgaNya. Namun dalam mendapatkan bekal tersebut, manusia diharuskan untuk mencarinya bersama hati yang didalamnya berisi keikhlasan. Karena, tidaklah Allah memerintahkan hamba-hambaNya untuk menunaikan ibadah, kecuali dilaksanakan dengan “rasa ikhlas”. Sebuah syarat yang tidak ringan, apalagi sepele, dalam mempersembahkan segenap ibadah kepadaNya, karena dalam melaksanakannya, manusia senantiasa dikelilingi oleh syaitan laknatullah yang selalu berusaha sekuat tenaga untuk membelokkan langkah manusia dari titian lurus menuju jalanNya.

Ia Yang Tak Terduga…
Sang Penggenggam seluruh jiwa telah menetapkan ukuran usia bagi setiap ciptaan-Nya yang bernyawa, hingga tak semua manusia memiliki ukuran usia seperti Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam. Seorang putra dari Zaid bin Haritsah bernama Usamah bin Zaid menemui syahidnya pada usia yang belum mencapai dua puluh tahun. Demikian pula Chairil Anwar. Meski ia pernah berteriak, "Aku mau hidup seribu tahun lagi", dalam puisinya yang berjudul “Aku”, namun pada kenyataannya angka 50 pun tidak dicapainya karena Allah menentukan lain.

Kita juga mengenal Hasan Al-Banna yang ummat begitu berharap kiprah perjuangannya lebih lama dan buah pikirannya yang sudah begitu banyak masih bisa ditambah lagi. Artinya, ummat begitu berharap Allah memanjangkan umurnya agar kontribusi Sang Imam itu terus mengalir. Namun, lagi-lagi Allah berkehendak lain, ia pun tak sempat hidup lama jika -sekali lagi- ukurannya adalah usia Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Mati adalah satu dari sekian rahasia Allah terhadap makhluk-Nya selain jodoh dan rizki. Kita memang tidak akan pernah tahu kapan sang ajal menghampiri, yang kita tahu pasti hanyalah bahwa ia tidak mungkin terlambat meski sedetik -apalagi lupa ataupun alpa- dari kewajibannya dari waktu yang sudah ditentukan untuk menjemput kita. Ia bisa datang setahun lagi, seminggu lagi, lusa, esok pagi saat matahari terbit, atau bahkan satu detik lagi. Semoga kita termasuk orang-orang yang mendapatkan RidhaNya juga kemudahan dalam mengisi “tas perbekalan” untuk dibawa menuju “pulau abadi”. Sehingga pada saatnya ia tiba, Izrail pun tersenyum saat menghampiri bahkan dengan bangga menghantarkan ruh ini ke hadapan Sang Khaliq. Amin. Ushikum Waiyyaya Nafsiy.[Nie]

*Tulisan diatas pernah dimuat dalam Buletin Al-Ahwal, buletin IKPM Putri cabang Pakistan edisi Tahun Baru 1427 Hijriyah.

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


KEMAMPUAN SISTEM DIPLOMASI IRAN  

(Menyoal Politik Luar Negeri Iran Di Bawah Pemerintahan Ahmadinejad)

Oleh: Aini Aryani

Mahmoud Ahmadinejad merupakan seorang negarawan cerdas dari partai Islamic Society of Engineers yang lahir di Aradan Iran pada tanggal 28 Oktober 1956. Ia menjabat sebagai presiden Republik Islam Iran (RII) sejak 6 Agustus 2005. Pemimpin Iran tersebut memiliki keberanian luar biasa. Ia bahkan pernah menantang George W. Bush untuk berdebat secara terbuka dalam forum PBB.

Pengaruh Iran Di Timur Tengah
Tidak bisa dipungkiri, Iran di bawah kepemimpinan Mahmoud Ahmadinejad kini menjadi negara paling berpengaruh di Timur Tengah. Belum lagi, kemampuan nuklir Iran yang membuat negara-negara Barat ketar-ketir. Keberhasilan politik luar negeri Iran dalam dua tahun pertama masa pemerintahan Ahmadinejad dapat ditelusuri di kawasan Timur Tengah. Sistem diplomasi RII dengan memanfaatkan seluruh kemampuan yang dimiliki berhasil dalam aksi-aksinya di Irak, Afghanistan, Palestina, Lebanon dan juga Amerika Latin. Kemampuan diplomasi pemerintah Ahmadinejad mengubah RII menjadi salah satu negara terkuat di Timur Tengah.

Kemampuan Iran diakui oleh tokoh-tokoh Barat yang menasehati Gedung Putih agar tidak memandang sebelah mata peran dan posisi Iran di Timur Tengah. Perundingan segi tiga Baghdad menunjukkan posisi Iran sangat menentukan di peta politik Timur Tengah. Perundingan segi tiga terlaksana setelah permintaan resmi Amerika dan desakan pemerintah Irak. Satu hal yang menggembirakan, ketika Timur Tengah menjadi pusat konsentrasi tekanan politik dan militer Amerika dan sekutunya terhadap Iran, keberhasilan diplomasi Iran lebih mendominasi. Pejabat-pejabat tinggi Irak lebih menganggap Iran sebagai negara sahabat dan lebih dekat dengan mereka. Usaha Amerika untuk merusak hubungan ini selalu menemui jalan buntu.

Di kawasan Teluk Persia, politik luar negeri Iran yang aktif dan cerdas ditambah kunjungan Presiden Mahmud Ahmadinejad ke Arab Saudi dan Unit Emirat Arab memperkokoh hubungan Iran dan negara-negara di sekitar Teluk Persia. Pada saat yang sama, kunjungan pejabat-pejabat tinggi Amerika, khususnya Condoleeza Rice (Menteri Luar Negeri AS) dan Robert Gates (Menteri Pertahanan AS), gagal mengajak negara-negara Arab memusuhi Iran. Meski kedua menteri tersebut telah berusaha melobi negara-negara di kawasan Timur Tengah dengan mengobral pesawat-pesawat tempur, rudal dan senjata canggih lainnya, namun momen masih tidak berpihak pada mereka.

Di Afghanistan, Hamid Karzai, Presiden Aghanistan, membela hubungan mesra Iran dan Aghanistan. Pembelaannya disampaikan saat kunjungannya ke Amerika. Kalangan politisi dan media Barat menilai itu sebagai kemenangan lain diplomasi Iran di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan politik luar negeri Iran di kawasan Timur Tengah dan seluruh negara-negara Islam berlandaskan upaya mewujudkan persatuan di dunia Islam. Kunjungan-kunjungan Presiden Ahmadinejad ke negara-negara seperti Suriah, Malaysia, Azerbaijan, Tajikistan, Qatar, Sudan, UEA dan Arab Saudi bertujuan mewujudkan persatuan negara-negara Islam.

Iran Dan Teknologi Bahan Bakar Nuklir
Menteri Luar Negeri Amerika, Condoleeza Rice, mengakui bahwa Iran adalah satu-satunya negara yang menjadi tantangan strategis penting bagi kepentingan AS di Timur Tengah. Menurut pakar politik Islam, Profesor Vali Nasr, AS menginginkan Iran menghentikan hal-hal yang menjadi kegundahan AS, yaitu dukungan Iran pada Hizbullah, dukungannya pada gerakan yang oleh AS disebut terorisme, menghentikan campur tangannya di Irak, dan yang terpenting adalah penghentian pengayaan uranium serta menghentikan program nuklirnya. Iran sangat menyadari hal itu, namun tetap ingin mempunyai hak untuk menentukan nasib mereka sendiri di masa depan. Bangsa Iran menginginkan independensi dan tidak ingin bangsa lain mengintervensi secara hegemonik apa yang menjadi hak mereka. Ahmadinejad pernah berkata, “Jika kita menyerahkan program nuklir kita, mereka akan meminta hak-hak kita. Jika kita menyerahkan hak-hak asasi manusia kita, mereka akan meminta hak-hak hewan”.

Presiden Iran tersebut juga berpendapat bahwa Barat khawatir bila Iran mampu meraih semua tujuan yang diinginkannya di bidang pemanfaatan damai energi nuklir, Iran akan menjadi simbol bagi seluruh negara berkembang. Masyarakat tertindas di dunia akan meniru apa yang telah dicapai oleh bangsa Iran dan akan mempermasalahkan otoritas monopoli sejumlah negara atas energi nuklir. Atas dasar ini, Amerika beserta sejumlah sekutunya di Eropa dan Rezim Zionis Israel mengerahkan segala kekuatannya untuk menghentikan program damai energi nuklir Iran.

Ketika memenuhi undangan forum debat di Universitas Columbia tahun 2007 lalu, Ahmadinejad menegaskan bahwa program nuklir Iran beroperasi dalam kerangka hukum dan di bawah pemeriksaan-pemeriksaan IAEA (International Atomic Energy Agency), serta sepenuhnya bersifat damai. Ia juga menyatakan bahwa Iran adalah sebuah negara yang telah menjadi anggota IAEA selama lebih dari 33 tahun. Hukum agensi itu dengan tegas dan eksplisit menyatakan bahwa semua negara anggota mempunyai hak untuk teknologi bahan bakar nuklir yang damai. Hukum itupun mengatakan bahwa tidak ada alasan atau dalih, bahkan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan IAEA sendiri, yang dapat mencegah hak negara anggota untuk memiliki hak itu. Setelah melewati pemeriksaan berulang kali, laporan-laporan agensi itu menunjukkan bahwa aktivitas nuklir Iran bersifat damai, mereka tidak mendapati adanya suatu penyimpangan, dan bahwa mereka telah menerima kerja sama positif dari Iran. Laporan-laporan IAEA berulangkali secara tegas mengatakan bahwa Iran tidak terbukti menyimpang dari program nuklir damai.

Penutup
Ada dua hal yang membuat pemerintah Ahmadinejad memperkuat politik luar negerinya: tekanan dan serbuan yang luas dari hegemoni Barat dan peran vital energi nuklir dalam kemajuan dan pembangunan negara. Terlebih lagi, saat melihat keinginan kuat rakyat Iran untuk mendapatkan haknya memanfaatkan energi nuklir untuk pembangkit tenaga listriknya. Saat ini, kemampuan nuklir Iran berubah menjadi sebuah kekuatan diplomatik dalam politik luar negeri Iran dengan dunia internasional. Hal itu karena kemajuan pesat Iran di bidang ekonomi, budaya dan sosial ditambah sekarang Iran telah menjadi salah satu kekuatan nuklir dunia.

Saat ini, masalah nuklir Iran menjadi kekuatan diplomasi pemerintah Ahmadinejad. Iran tidak ingin menerima hubungan dengan kekuatan yang ingin mendikte. Iran menjalankan kebijakan politik luar negerinya secara cerdas dan realistis menghadapi sistem hegemoni dunia. Politik luar negeri dan hubungan internasional RII berlandaskan syariat Islam. Agama Islam menolak sistem hegemoni sejumlah negara yang sewenang-wenang. Islam mengajarkan perdamaian, keamanan dan kebahagiaan bagi seluruh umat manusia. Belajar dari pengalaman RII dalam menghadapi kelicikan tiga dekade terakhir hegemoni Barat yang dimotori oleh Amerika, dapat dikatakan bahwa dengan tawakal kepada Allah dan kepercayaan diri berdasarkan nilai-nilai Islam, pemerintah dan rakyat Iran akan dapat keluar sebagai pemenang.[]

Referensi:
-Prof. Vali Nasr: “Iran Ingin Kekuatannya Diakui dan Posisinya Setara dengan AS” (http://www.eramuslim.com/berita/bc2/6906162441)
-http://www.iranembassy.or.id/law_detail.php?idne=1239
-http://en.wikipedia.org/wiki/Mahmoud_ahmadinejad • http://www.adilnews.com/
-http://www.icc-jakarta.com

*Tulisan diatas pernah dimuat di Majalah IKPM cabang Pakistan, edisi Maret 2008

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


 

Design by Amanda @ Blogger Buster