Liburan ke Lahore Sambil Menelisik Jamaah Ahmadiyah  

Sunday, February 1, 2009

Oleh: Aini Aryani

Beberapa hari yang lalu saya dan beberapa kawan mahasiswi mengunjungi kota Lahore, setelah kurang lebih tiga minggu lamanya berkutat dengan buku dan materi kuliah untuk menghadapi final term exam (UAS).

Jadilah akhirnya tanggal 25 Januari lalu kami menuju kota Lahore, salah satu kota metropolitan Pakistan yang konon lebih padat penduduknya dibanding Islamabad. Kota Lahore memang lebih ramai dan padat dibanding Islamabad, ibukota Negara. Selama 3 hari kami menyisir kota dengan kendaraan antik yang disebut dengan Reksha dan Qingqi. Satu persatu tempat wisata dikunjungi, mulai dari Lahore Museum, Badshahi Mosque, Pakistan Fort, National Park, Lahore Tower, Bagh-e-Jinnah Park, Quaid-e-Azam Library, hingga Cross-Boarder (benteng perbatasan India-Pakistan).

Suhu udara di kota Lahore berbeda dengan Islamabad yang tiap Januari lazimnya memiliki suhu rendah hingga dibawah 8 derajat celcius. Pada musim yang sama, Murree, sebuah kota yang berdampingan dengan Islamabad memiliki hawa paling dingin. Pada bulan Januari dan Februari kota Murree menjadi 'kota salju' dimana penduduk lokal maupun para pendatang asing berbondong-bondong menuju kota tersebut untuk menikmati suasana snow fall yang indah. Sedangkan kota Lahore memiliki suhu berkisar 17 hingga 18 derajat celcius, hawa yang terasa bukan layaknya hawa puncak musim dingin.

Kota Lahore terdengar tidak asing jika dikaitkan dengan Jamaah Ahmadiyah. Jamaah tersebut memiliki dua kelompok inti, yakni Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian. Lahore adalah kota yang saat ini menjadi bagian dari Negara Pakistan dan menjadi ibukota provinsi Punjab, sedangkan Qadian adalah nama sebuah tempat di India. Kedua tempat tersebut menjadi kota penting bagi pengikut Jamaah Ahmadiyah. Bahkan dari dua tempat itulah ajaran Ahmadiyah dibawa hingga ke Indonesia, dimana pada tahun 1920-an tiga orang pemuda Sumatera Thawalib (sebuah pesantren di Sumatera Barat) mengunjungi kota Lahore dan Qadian untuk menimba ilmu di Madrasah Ahmadiyah yang kini disebut Jamiah Ahmadiyah. Tidak lama kemudian, mereka mengundang rekan-rekan pelajar di Sumatera Thawalib untuk belajar di tempat tersebut sekaligus untuk baiat masuk ke dalam Jemaat Ahmadiyah.

Awalnya saya ingin mengetahui lebih banyak mengenai perkembangan dan tumbuhnya Jamaah Ahmadiyah di Lahore dengan mewawancarai salah satu penduduk setempat. Namun salah seorang kawan yang menjadi guide kami disana menyarankan agar saya mengurungkan niat itu, dengan alasan topik yang ingin ditanyakan terlampau sensitif. Dan jika sampai ada salah kata atau pertanyaan yang menyinggung? Hmmm…bisa nyawa taruhannya. Dan jika nyawa sudah menjadi taruhan, bom bisa ikut 'berbicara'. Akhirnya saya urungkan niat tersebut, dan sebagai gantinya saya berbincang dengan seorang mahasiswa Indonesia yang telah menimba ilmu kurang lebih 7 tahun di Pakistan dan saat ini menjadi salah satu mahasiswa di Universitas Al-Maudoodi, Lahore.

Jamaah Ahmadiyah telah lama dilarang di Pakistan dan tidak diakui sebagai bagian dari golongan Islam. Parlemen Pakistan (National Assembly) telah mendeklarasikan pengikut Ahmadiyah sebagai non-muslim. Pada tahun 1974, pemerintah Pakistan merevisi konstitusinya tentang definisi Muslim, yakni "orang yang meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir". Sedangkan pengikut Ahmadiyah, khususnya Ahmadiyah Qadiani, meyakini bahwa bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi. Penganut Ahmadiyah, baik Qadian maupun Lahore, dibolehkah menjalankan kepercayaannya di Pakistan, namun harus mengaku sebagai agama tersendiri di luar Islam. Namun demikian, Jamaah Ahmadiyah masih memiliki akar kuat dan pengikutnya telah menyebar di penjuru negeri ini. Konon, mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf juga seorang Qadiani.

Abul A'la al-Maudoodi adalah salah satu tokoh berpengaruh yang menolak jika Jamaah tersebut menjadi golongan resmi di Pakistan. Negara Pakistan merupakan pecahan India yang merdeka pada tanggal 14 Agustus 1947. Nama Pakistan sendiri secara etimologi memiliki arti 'tanah yang suci', dimana ia didirikan dengan tujuan untuk memperoleh hak kemerdekaan dan menunaikan ritual ibadah bagi kaum muslim India, dimana sebelumnya mereka selalu mendapat resistensi dan menjadi korban diskriminasi. Berangkat dari nama 'tanah yang suci' itulah, Maudoodi tidak ingin jika Pakistan dikotori oleh ajaran-ajaran yang dipandang menyimpang dari agama Islam.[]

*tulisan diatas pernah dimuat di situs http://www.warnaislam.com/



AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Cinta Sederhana  

Friday, January 30, 2009

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
Seperti awan yang setia menebar hujan
Di penghujung kemarau
Ia tau apa yang bumi butuhkan
Meski mereka tak bertemu satu sama lain

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
Seperti mentari yang setia pada bumi
Ia tak pernah ingkar
Untuk muncul di waktu yang ia janjikan
Karena ia tau bahwa bumi membutuhkan sinarnya
Setelah melewati malam yang dingin

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
Seperti hawa sejuk yang memberimu udara
Meski tak terlihat oleh pandangan
Namun selalu ada untuk membuatmu tetap bertahan

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
Seperti airmata pengungkap hatimu
Yang selalu sedia dalam tawa dan tangismu
Lebih baik menangis tersedu
Dari pada menangis dalam hati
Air mata yang meleleh dapat dihapus
Sementara menangis dalam hati
Menggores luka perih menyakitkan

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana
Seperti telaga bening yang menyejukkan
Yang dapat mengundangmu tuk duduk di tepinya
Merenung dalam tenang airnya
Atau membasuh wajah menghilangkan resah
Bahkan berenang di jernih airnya
Meski telaga itu berkecipak karenanya… []

AddThis Social Bookmark Button

Email this post


Islam Cenderung Patriarkal, Benarkah??  

Sunday, December 28, 2008

Oleh; Aini Aryani. M.

Islam kerap dipandang memiliki formulasi hukum yang cenderung menguntungkan kaum pria. Pandangan ini tak hanya bersumber dari Barat yang notabene non-Muslim, namun juga dari kalangan Muslim sendiri. Mereka menganggap setting-an hukum Islam berbasis budaya patriarki dan memandang ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny).

stereotype yang dilekatkan kepadanya memunculkan anggapan bahwa Islam memenjarakan kebebasan perempuan, memasung hak-haknya, bahkan menggiring kedudukannya ke bawah derajat kaum pria. Benarkah demikian?


Hukum-hukum Islam seperti larangan bagi wanita mengimami laki-laki dalam sholat, aturan shaf sholat yang mengharuskan wanita di belakang laki-laki, kewajiban patuh pada suami sebagai kepala keluarga, dll, seringkali dipandang patriarkal yang membuat sebagian muslimah merasa menjadi korban subordinasi dan diskriminasi. Kemudian menganggap hukum Islam tak lagi relevan dengan trend kekinian. Semua itu menjadi stimulus munculnya pergerakan ‘Feminisme Islam’ dalam dunia feminisme yang mengacu pada konsistensi perjuangan dalam menghilangkan subordinasi, memusnahkan ideologi patriarki serta meluruskan pandangan misogyny dengan menggunakan paradigma Islam sebagai bahasan utama.

Gender Equality; Persamaan Bidang ataukah Nilai?

‘Feminisme Islam’ muncul pada pertengahan tahun 90-an sebagai terma baru dalam dunia feminisme, yang didefinisikan sebagai studi persamaan gender (gender equality) dan keadilan sosial dengan menggunakan paradigma Islam. Namun di sisi lain, feminisme seringkali menjadi mainstream (arus utama) yang menjebak aktivis perempuan menjadi bias dan bahkan cenderung keliru dalam memahami mengenai terminologi feminisme dan aliran-aliran yang berkembang didalamnya.

Dalam perjuangan dan pemikirannya, muslimah harus bergesekan dengan polemik dan trend kekinian yang sering menjebak, sehingga dalam perjalanannya terjadi polarisasi gerakan yang membentuk aliran berpikir yang dipengaruhi oleh ideologi Barat seperti Liberalisme dan Sosialisme-Marxis yang notabene sekuler. Kekecewaan mereka pada dominasi kaum pria di beberapa bidang dalam masyarakat membuat mereka menggugat syariat sebagai sumber hukum pertama, sehingga memunculkan keinginan untuk memformulasikan hukum yang -menurut mereka- menguntungkan. (lihat; Muslimah di Ruang Pemikiran, oleh: Zahratunnisa, An-Nahdlah edisi Juni 2006).

Padahal, bukanlah sebuah diskriminasi ketika wanita tidak diperbolehkan menjadi imam sholat bagi laki-laki, atau ketika ia harus berdiri di shaf shalat yang berada di belakang laki-laki. Karena itu semata-mata bertujuan agar prosesi penyerahan diri dihadapan Tuhan berjalan dengan lebih tunduk, khusyu’ dan sakral. Bukan untuk ditafsirkan sebagai penempatan derajat wanita sebagai kelas kedua dalam kehidupan sosial.

Demikian pula ketika isteri harus mematuhi suami yang menjadi kepala keluarganya, bukan untuk diartikan bahwa ia mengabdi dan tunduk pada pria, akan tetapi melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan Penciptanya.

Laki-laki tidaklah menjadi lebih mulia dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, menjadi imam atau berdiri di depan shaf wanita dalam shalat. Karena masing-masing tentunya mendapatkan ganjaran yang sama dalam melaksanakan tugas dan 'porsi' yang sudah dibagi oleh-Nya. Yang menjadi patokan hanyalah satu, yakni "Tingkat Takwa", dan itu tak ada relasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya.

Maka, ‘Gender Equality’ tidaklah selalu bermakna persamaan hak dan kewajiban dalam bidang atau porsi yang benar-benar serupa, karena yang menjadi substansi dari persamaan itu adalah ‘Nilai’. Laki-laki yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa di medan perang atas nama agama Allah. Begitu pula wanita yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa ketika melahirkan bayi dari rahimnya. Kadangkala laki-laki dan wanita ditempatkan di bidang atau porsi yang berbeda, namun tetap memiliki ‘nilai’ yang sama. Inilah sesungguhnya makna dari Gender Equality.

Saling Melengkapi dan Menghargai

Kadangkala kaum pria dipandang lebih superior karena memiliki ukuran otak akal yang lebih besar, dan wanita dianggap memiliki kekurangan karena didominasi perasaan. Untuk itulah laki-laki tidak jarang lebih diprioritaskan dalam bidang tertentu. Perasaan kecewa-pun muncul dari kaum wanita dan memicu mereka untuk mengambil tindakan. Akhirnya muncul gerakan-gerakan yang menuntut persamaan hak dan kedudukan di berbagai bidang, termasuk merekonstruksi aturan agama yang sudah proporsional. Kemudian terciptalah terma-terma semacam Feminisme, Emansipasi, dan Gender Equality.

Padahal, kelembutan perasaan adalah keistimewaan bagi wanita yang lebih memberikan potensi takwa. Bila ia disatukan dengan ilmu, akan menjadi kekuatan tersendiri. Sebaliknya, bila ia tidak disertai dengan ilmu, maka akan menjadi sumber kelabilan jiwa. Sangat disayangkan bila wanita menganggapnya sebagai kekurangan dan berusaha mengeliminasinya dengan rasio agar sama dan tak kalah dengan pria. Akal wanita tidak kurang untuk mencerna ilmu. Sedangkan pria juga membutuhkan perasaan untuk bertafakkur. Pria juga membutuhkan kelembutan hati yang akan memberikan emosi stabil dalam menyertai rasionya saat berfikir.

Meminjam kalimat Bapak Hendri Tandjung, MA., MM., : “Ngeri juga kalau isi dunia hanya Hard Science. Karena Hard Science tanpa Soft Science ibarat manusia tanpa daging, hanya tengkorak...” Begitu juga rasio tanpa dibarengi perasaan ibarat raga tanpa daging, hanya tengkorak yang rapuh. Itulah mengapa Relasi Gender tak harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar kelompok (class struggle). Melainkan dalam perspektif kerja-sama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan bahu-membahu membangun keluarga, bangsa dan negara, saling mengisi, saling melengkapi, saling mengerti dan saling menghargai satu sama lain. Wallahu a’lam.(ai)

*Tulisan diatas pernah dimuat di www.warnaislam.com, rubrik VISIONER



AddThis Social Bookmark Button

Email this post


 

Design by Amanda @ Blogger Buster